Pendampingan Penyusunan Perjanjian Usaha bagi Pelaku UMKM di Kabupaten Sukoharjo sebagai Upaya Pencegahan Sengketa Bisnis

Authors

  • Dian Cahayani Universitas Wahid Hasyim Semarang Author

DOI:

https://doi.org/10.64198/abdinusantara.v2i3.143

Keywords:

Literasi Hukum Kontraktual, Umkm , Penyusunan Klausul, Risiko Sengketa, Pendampingan Hukum

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan memperkuat pemahaman hukum kontraktual dan keterampilan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Sukoharjo dalam menyusun perjanjian usaha sederhana sebagai bagian dari upaya mengelola risiko sengketa bisnis. Kegiatan dilaksanakan pada 23 Juli 2026 melalui pendekatan partisipatif yang mencakup identifikasi pemahaman awal, penyuluhan hukum, diskusi kasus, pendampingan penyusunan perjanjian, serta evaluasi dan refleksi. Evaluasi dilakukan secara kualitatif melalui diskusi, tanya jawab, dan penelaahan terhadap latihan penyusunan klausul dengan memperhatikan fungsi perjanjian, unsur dan klausul penting, hak dan kewajiban para pihak, risiko wanprestasi, serta mekanisme penyelesaian perselisihan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya perkembangan pemahaman peserta dari melihat perjanjian terutama sebagai bukti kesepakatan menuju pemahaman yang lebih substantif sebagai instrumen pengaturan hubungan dan pengelolaan risiko hukum. Peserta juga mulai mampu mengenali unsur pokok perjanjian, merumuskan hak dan kewajiban secara lebih jelas, mengidentifikasi kondisi yang berpotensi menimbulkan wanprestasi, serta memahami pentingnya klausul penyelesaian perselisihan. Pendampingan ini menunjukkan bahwa penguatan literasi hukum yang aplikatif dapat mendukung kemampuan UMKM menyusun hubungan usaha secara lebih tertib dan jelas sejak awal.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

  • Dian Cahayani, Universitas Wahid Hasyim Semarang

    Fakultas Hukum 

References

Admiral, Riauan, I., Suparto, Seruni, P. M., Melina, & Putri, N. D. R. (2024). Edukasi bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berwawasan hukum di Kota Pekanbaru. I-Com: Indonesian Community Journal, 4(1), 81–89. https://doi.org/10.33379/icom.v4i1.3887

Anggraeny, I., Tongat, Lutfia, F., Ratna, A., & Rachmaudina, T. (2021). Pendampingan hukum pengusaha UMKM dalam penyelesaian sengketa kontrak bisnis. CARADDE: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(3), 527–536. https://doi.org/10.31960/caradde.v3i3.731

Anugrah, D., Fathanudien, A., & Maulana, R. (2023). Peningkatan kesadaran hukum masyarakat tentang pembuatan perjanjian tertulis sebagai upaya perlindungan hukum dalam perjanjian usaha bersama. Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(3), 338–343. https://doi.org/10.25134/empowerment.v6i03.8398

Dakum, Dewi, D. A. S., Rahmanto, F., Paripurno, Y., Prianto, N., Nurcholis, & Murti, A. W. (2020). Pelatihan penyusunan dokumen perjanjian bagi industri rumah tangga di Desa Paremono Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang. Borobudur Journal on Legal Services, 1(2), 92–99. https://doi.org/10.31603/bjls.v1i2.4264

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo. (2025). Profil perkembangan kependudukan Kabupaten Sukoharjo tahun 2024. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo.

Hasyim, Panjaitan, D., Sitinjak, P., & Sinaga, V. (2025). Analisis perlindungan hukum terhadap kontrak bisnis pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor grosir. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(2), 16766–16769. https://doi.org/10.31004/jptam.v9i2.28419

Hernoko, A. Y., Agustin, E., Anand, G., Kurniawan, F., & Romadhona, M. K. (2022). Urgensi pemahaman perancangan kontrak dalam pengembangan dan pengelolaan obyek wisata di Desa Kare, Kabupaten Madiun. Jurnal Dedikasi Hukum, 2(3), 231–244. https://doi.org/10.22219/jdh.v2i3.20979

Indriani, I., Nurhayati, & Kurnia, D. (2023). Pelatihan penyusunan kontrak sederhana bagi pelaku industri UMKM. ADIBRATA Jurnal, 3(2), 24–29.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesië). (1847). Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23.

Mentari. (2024). Aspek hukum perjanjian waralaba dalam perspektif perlindungan mitra Usaha Kecil dan Menengah (UMKM). Jurnal Legalitas, 2(1), 20–28. https://doi.org/10.58819/jle.v2i1.164

Nugraheni, N. L., Budoyo, S., & Khansa, F. (2026). Pendampingan penyusunan dan implementasi kontrak dagang internasional bagi UMKM Kabupaten Jepara. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(1), 399–403. https://doi.org/10.59562/abdimas.v4i1.13403

Nugroho, S., & Badriyah, S. M. (2024). Tinjauan yuridis perjanjian kredit perbankan dengan nasabah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Notarius, 17(1), 327–340. https://doi.org/10.14710/nts.v17i1.26817

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866.

Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619.

Rohaya, N., Djuhrijjani, Ningsih, N. K., Taupik, O., Suparman, Rahaditama, M. W., & Sudarmanto, E. (2025). Webinar PkM: Strategi menyusun kontrak bisnis yang aman. Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia, 5(6), 1315–1322. https://doi.org/10.52436/1.jpmi.3777

Rohmah, A. N., & Sitorus, C. R. J. (2022). Pelatihan perjanjian tertulis sebagai jaminan terhadap transaksi utang piutang bagi pelaku UMKM. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 6(6), 5031–5041. https://doi.org/10.31764/jmm.v6i6.11648

Sandi, J. D., & Mahmudah, S. (2024). Franchises Agreement Foodpedia Surakarta dalam pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 10(4), 1167–1184. https://doi.org/10.35326/pencerah.v10i4.6382

Savira, K. A., & Kurniawan, A. (2025). Edukasi hukum bagi pelaku UMKM: Perlindungan hukum dalam perjanjian bisnis. Journal Inclusive Society Community Servies, 3(1), 43–52. https://doi.org/10.61402/isco.v3i1.302

Zamil, Y. S., Faisal, P., & Suwandono, A. (2015). Pendampingan hukum untuk meningkatkan keterampilan masyarakat dalam pembuatan perjanjian untuk menunjang kegiatan usaha di Desa Gempol dan Rancadaka Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang. Dharmakarya: Jurnal Aplikasi Ipteks untuk Masyarakat, 4(2), 80–82. https://doi.org/10.24198/dharmakarya.v4i2.10030

Zamzanie, Z., Hasrifin, H., Nasaruddin, N., Ikhsan, M., Nuragung, M. H., Makul, T., & Yatin, Y. (2025). Pendidikan hukum kontrak elektronik untuk UMKM Desa Baharu Utara Kabupaten Kotabaru: Meningkatkan literasi hukum digital. Al-Khidmah Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1), 299–314. https://doi.org/10.56013/jak.v5i1.3878

Published

27-08-2026

SCITE SMART CITATION

DIMENSIONS CITATION

How to Cite

Cahayani, D. . (2026). Pendampingan Penyusunan Perjanjian Usaha bagi Pelaku UMKM di Kabupaten Sukoharjo sebagai Upaya Pencegahan Sengketa Bisnis. Abdi Nusantara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(3), 318-328. https://doi.org/10.64198/abdinusantara.v2i3.143

Similar Articles

1-10 of 51

You may also start an advanced similarity search for this article.