PENGIRIMAN NASKAH
Pedoman Editor
Pedoman Editor
Pedoman Editor Abdi Nusantara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat menjadi acuan bagi Ketua Editor (Editor in Chief) dan seluruh anggota Tim Editor dalam melaksanakan penerimaan, pemeriksaan, penelaahan, pengambilan keputusan, penyuntingan, penerbitan, dan pengawasan integritas artikel.
Seluruh proses editorial dilaksanakan berdasarkan prinsip objektivitas, independensi, keadilan, kerahasiaan, transparansi, konsistensi, dan akuntabilitas. Penilaian terhadap naskah harus didasarkan pada substansi, kualitas, relevansi terhadap Pengabdian kepada Masyarakat, serta kepatuhan terhadap kebijakan jurnal.
Pelaksanaan tugas editorial memperhatikan COPE Principles of Transparency and Best Practice in Scholarly Publishing ↗.
Peran dan Tanggung Jawab Tim Editor
Ketua Editor dan anggota Tim Editor bertanggung jawab menjalankan fungsi editorial sesuai dengan kewenangan dan penugasan masing-masing, termasuk:
- menjaga kualitas, integritas, dan konsistensi proses penerbitan jurnal;
- melakukan pemeriksaan awal terhadap naskah yang diajukan;
- menentukan kelayakan naskah untuk memasuki Proses Penelaahan Sejawat;
- memilih dan menugaskan Mitra Bestari yang memiliki kepakaran relevan dan tidak memiliki konflik kepentingan;
- mengevaluasi laporan Mitra Bestari dan tanggapan penulis;
- mengambil atau merekomendasikan keputusan editorial sesuai dengan kewenangan yang diberikan;
- memastikan penerapan kebijakan etika, integritas, kepengarangan, konflik kepentingan, penggunaan AI, dan Persetujuan Etik apabila relevan;
- menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang diperoleh melalui proses editorial;
- memastikan kesiapan artikel sebelum diterbitkan; dan
- menindaklanjuti persoalan yang muncul setelah publikasi apabila diperlukan untuk menjaga integritas rekam publikasi.
Ketua Editor mengoordinasikan proses editorial dan memastikan pembagian tugas, penanganan konflik kepentingan, serta pengambilan keputusan dilaksanakan secara konsisten dengan kebijakan Abdi Nusantara.
Independensi Editorial
Keputusan terhadap suatu naskah harus didasarkan pada kualitas, relevansi, orisinalitas, kontribusi, hasil Proses Penelaahan Sejawat, tanggapan dan revisi penulis, serta kepatuhan terhadap Fokus & Ruang Lingkup dan kebijakan jurnal.
Keputusan editorial tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan komersial, finansial, politik, institusional, pribadi, maupun tekanan dari pihak lain. Asal institusi, kebangsaan, etnis, jenis kelamin, agama, pandangan politik, status akademik, atau karakteristik pribadi penulis tidak boleh digunakan sebagai dasar untuk memberikan perlakuan editorial yang berbeda.
Biaya publikasi atau aspek keuangan lainnya tidak boleh memengaruhi keputusan penerimaan, revisi, atau penolakan naskah.
Prinsip independensi editorial juga memperhatikan COPE Position Statement on Editorial Independence ↗.
Pemeriksaan Awal Naskah
Setiap naskah yang masuk harus menjalani pemeriksaan awal oleh Tim Editor sebelum diteruskan ke Proses Penelaahan Sejawat. Pemeriksaan mencakup:
- kesesuaian naskah dengan Fokus & Ruang Lingkup Abdi Nusantara;
- kesesuaian artikel sebagai laporan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat;
- kepatuhan terhadap Pedoman Penulis dan Template Artikel;
- kelengkapan struktur naskah dan dokumen pengajuan;
- orisinalitas naskah dan hasil pemeriksaan kemiripan;
- kelengkapan informasi kepengarangan dan kontribusi;
- informasi pendanaan dan konflik kepentingan;
- informasi penggunaan Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI);
- kepatuhan terhadap etika kegiatan dan Persetujuan Etik apabila relevan; dan
- kelayakan dasar naskah untuk memasuki Proses Penelaahan Sejawat.
Naskah yang berada di luar Fokus & Ruang Lingkup, tidak memenuhi persyaratan dasar jurnal, atau hanya melaporkan hasil penelitian tanpa adanya kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat dapat ditolak pada tahap pemeriksaan awal (desk rejection) tanpa dikirimkan kepada Mitra Bestari.
Pemeriksaan Kemiripan dan Plagiarisme
Tim Editor melakukan pemeriksaan kemiripan sebagai bagian dari pemeriksaan editorial sebelum naskah diteruskan ke Proses Penelaahan Sejawat. Abdi Nusantara menggunakan batas tingkat kemiripan maksimal 25% sebagai ambang pemeriksaan internal sesuai dengan Kebijakan Plagiarisme.
Persentase kemiripan tidak boleh digunakan sebagai satu-satunya dasar untuk menyatakan bahwa plagiarisme telah terjadi. Tim Editor harus memeriksa sumber kemiripan, lokasi dan pola penggunaan teks, konsentrasi kemiripan terhadap sumber tertentu, kutipan, daftar pustaka, unsur Template Artikel, dan konteks substantif lainnya.
Apabila terdapat indikasi plagiarisme atau pelanggaran integritas lainnya, penanganan lebih lanjut mengikuti Kebijakan Plagiarisme dan Penanganan Pelanggaran Integritas Akademik Abdi Nusantara.
Pengelolaan Proses Penelaahan Sejawat
Tim Editor bertanggung jawab memastikan bahwa Proses Penelaahan Sejawat berlangsung secara objektif, independen, rahasia, dan konsisten dengan kebijakan jurnal. Abdi Nusantara menerapkan Double-Blind Peer Review dan setiap naskah yang memasuki tahap penelaahan ditelaah oleh sekurang-kurangnya dua Mitra Bestari.
Dalam memilih dan mengelola Mitra Bestari, Tim Editor harus:
- memilih Mitra Bestari yang memiliki kepakaran relevan dengan substansi naskah;
- mempertimbangkan independensi dan potensi konflik kepentingan;
- menghindari penugasan apabila terdapat hubungan yang dapat memengaruhi objektivitas penilaian;
- menjaga kerahasiaan identitas penulis dan Mitra Bestari sesuai dengan sistem double-blind peer review;
- memantau kemajuan dan waktu penyelesaian penelaahan;
- menindaklanjuti penugasan yang terlambat atau tidak dapat diselesaikan;
- memastikan komentar penelaahan disampaikan secara profesional, objektif, konstruktif, dan relevan; dan
- menjaga dokumentasi penugasan dan hasil penelaahan dalam sistem jurnal.
Mitra Bestari memberikan penilaian dan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan editorial. Rekomendasi Mitra Bestari tidak dengan sendirinya merupakan keputusan akhir terhadap naskah.
Pengambilan Keputusan Editorial
Keputusan editorial didasarkan pada kualitas dan substansi naskah, hasil penelaahan, tanggapan dan revisi penulis, kepatuhan terhadap kebijakan jurnal, serta keseluruhan informasi yang tersedia selama proses editorial.
Keputusan dapat berupa Decline Submission, Resubmit for Review, Revisions Required, atau Accept Submission sesuai dengan tahapan dan kondisi naskah dalam sistem editorial.
Apabila terdapat perbedaan rekomendasi yang signifikan antara Mitra Bestari, Tim Editor tidak harus menentukan keputusan berdasarkan jumlah rekomendasi terbanyak. Argumentasi dalam setiap laporan harus dipertimbangkan secara substantif dan Mitra Bestari tambahan atau ahli independen dapat dilibatkan apabila diperlukan.
Penerimaan naskah tidak boleh dijanjikan sebelum seluruh proses editorial yang diperlukan selesai. Keputusan penerimaan hanya diberikan apabila tersedia dasar yang memadai bahwa naskah telah memenuhi persyaratan jurnal.
Revisi Naskah
Tim Editor menyampaikan komentar Mitra Bestari dan catatan editorial kepada penulis secara jelas serta memberikan kesempatan yang wajar untuk melakukan revisi dan memberikan tanggapan terhadap komentar yang diterima.
Penulis dapat memberikan alasan akademik apabila tidak menyetujui suatu saran Mitra Bestari. Tim Editor harus menilai tanggapan tersebut berdasarkan argumentasi dan substansi, bukan semata-mata berdasarkan apakah seluruh saran telah diterima oleh penulis.
Untuk revisi mayor atau apabila diperlukan penilaian substantif lebih lanjut, naskah dapat dikirim kembali kepada Mitra Bestari. Revisi minor dapat dinilai oleh Tim Editor apabila tersedia dasar yang memadai untuk mengambil keputusan.
Kerahasiaan Editorial
Ketua Editor dan seluruh anggota Tim Editor wajib menjaga kerahasiaan naskah yang belum diterbitkan, identitas pihak yang dilindungi dalam Proses Penelaahan Sejawat, laporan penelaahan, komunikasi editorial, data, dokumen, dan informasi lain yang diperoleh selama proses editorial.
Informasi, data, gagasan, atau materi yang diperoleh dari naskah yang belum diterbitkan tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi, pekerjaan sendiri, kepentingan pihak lain, atau untuk merugikan penulis.
Informasi hanya dapat diberikan kepada pihak yang memang diperlukan dalam proses editorial, pemeriksaan integritas, atau pelaksanaan kewajiban jurnal dengan tetap menjaga kerahasiaan dan perlindungan terhadap informasi yang relevan.
Penggunaan AI oleh Tim Editor
Penggunaan Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI) oleh Tim Editor harus mengikuti Kebijakan Penggunaan AI Abdi Nusantara dan tidak boleh menggantikan penilaian ilmiah, pertimbangan etis, atau pengambilan keputusan editorial oleh manusia.
Apabila AI digunakan sebagai alat bantu dalam kegiatan editorial yang diperbolehkan, penggunaannya harus dilakukan secara transparan sesuai dengan peran dan tujuan penggunaan. Tim Editor tetap bertanggung jawab atas ketepatan, kerahasiaan, integritas, dan keputusan yang dihasilkan melalui proses editorial.
Naskah, data, dokumen, atau informasi rahasia yang diperoleh melalui proses editorial tidak boleh digunakan dalam sistem AI dengan cara yang dapat mengakibatkan pelanggaran kerahasiaan, privasi, hak penulis, atau integritas proses editorial.
Konflik Kepentingan Editor
Anggota Tim Editor wajib mengungkapkan setiap konflik kepentingan finansial maupun nonfinansial yang dapat memengaruhi atau secara wajar dipersepsikan memengaruhi objektivitas dalam menangani suatu naskah.
Editor yang memiliki konflik kepentingan tidak boleh menangani penugasan Mitra Bestari, menilai hasil penelaahan, atau mengambil keputusan terhadap naskah tersebut. Penanganan harus dialihkan kepada anggota Tim Editor lain yang independen.
Pengungkapan dan pengelolaan konflik kepentingan mengikuti Konflik Kepentingan Abdi Nusantara.
Naskah dari Anggota Tim Editor
Ketua Editor dan anggota Tim Editor diperbolehkan mengajukan dan menerbitkan artikel pada Abdi Nusantara sepanjang naskah memenuhi seluruh persyaratan jurnal dan diproses dengan prosedur yang sama seperti naskah reguler.
Editor yang menjadi penulis atau memiliki keterlibatan langsung dengan naskah tidak boleh menangani pemeriksaan awal, memilih atau menugaskan Mitra Bestari, memperoleh akses yang tidak semestinya terhadap identitas Mitra Bestari, mengevaluasi laporan penelaahan, maupun mengambil keputusan editorial terhadap naskah tersebut.
Naskah harus ditangani oleh anggota Tim Editor lain yang independen dan ditelaah oleh Mitra Bestari yang tidak memiliki konflik kepentingan. Status sebagai Ketua Editor atau anggota Tim Editor tidak memberikan perlakuan khusus, percepatan proses, atau jaminan penerimaan.
Setiap Ketua Editor atau anggota Tim Editor paling banyak menerbitkan satu artikel per tahun pada Abdi Nusantara.
Penanganan Dugaan Pelanggaran Integritas Akademik
Tim Editor berkewajiban menindaklanjuti informasi atau temuan mengenai kemungkinan plagiarisme, fabrikasi, falsifikasi, manipulasi data, pengajuan jamak, publikasi duplikat, manipulasi sitasi, manipulasi Proses Penelaahan Sejawat, konflik kepentingan yang tidak diungkapkan, pelanggaran kepengarangan, pelanggaran etik, atau bentuk pelanggaran integritas akademik lainnya.
Adanya laporan atau indikasi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pelanggaran telah terjadi. Tim Editor harus menjaga objektivitas, memberikan kesempatan yang wajar kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, menghindari konflik kepentingan, dan mendokumentasikan proses yang relevan.
Pemeriksaan dan tindakan lebih lanjut mengikuti Penanganan Pelanggaran Integritas Akademik Abdi Nusantara serta kebijakan khusus lain yang berkaitan dengan jenis pelanggaran yang diperiksa.
Penyuntingan dan Pemeriksaan Sebelum Publikasi
Naskah yang telah diterima dilanjutkan ke tahap penyuntingan, tata letak, pemeriksaan galley, dan penerbitan. Tim Editor harus memastikan bahwa versi akhir artikel konsisten dengan naskah yang telah disetujui untuk diterbitkan dan tidak mengalami perubahan substantif tanpa sepengetahuan penulis.
Sebelum artikel diterbitkan, Tim Editor memastikan sekurang-kurangnya:
- judul, nama penulis, urutan penulis, dan afiliasi telah ditampilkan secara benar;
- informasi pada galley/PDF konsisten dengan metadata pada laman artikel;
- referensi dan informasi bibliografis telah disajikan secara memadai;
- DOI dan informasi identifikasi artikel telah dicantumkan secara tepat;
- informasi hak cipta dan lisensi sesuai dengan kebijakan jurnal;
- Pernyataan Penggunaan Kecerdasan Artifisial tersedia pada bagian yang mudah ditemukan;
- Pernyataan Kontribusi Penulis tersedia pada bagian yang mudah ditemukan;
- Pernyataan Pendanaan tersedia pada bagian yang mudah ditemukan; dan
- Pernyataan Konflik Kepentingan tersedia pada bagian yang mudah ditemukan.
Penyuntingan bahasa, format, maupun produksi tidak boleh digunakan untuk mengubah data, hasil, interpretasi, atau kesimpulan penulis secara sepihak. Perubahan substantif yang diperlukan harus dikomunikasikan kepada penulis sebelum artikel diterbitkan.
Tanggung Jawab Pascapublikasi
Tanggung jawab Tim Editor tidak berakhir setelah artikel diterbitkan. Informasi mengenai kemungkinan kesalahan, kritik ilmiah, kebutuhan klarifikasi, atau dugaan pelanggaran yang diterima setelah publikasi harus dipertimbangkan secara objektif dan ditindaklanjuti sesuai dengan sifat persoalannya.
Pertanyaan, komentar, atau kritik ilmiah terhadap artikel yang telah diterbitkan ditangani sesuai dengan Diskusi Pascapublikasi Abdi Nusantara.
Apabila diperlukan perubahan formal terhadap status atau rekam artikel, tindakan dilakukan sesuai dengan Koreksi, Retraksi & Penarikan Naskah Abdi Nusantara.
Keluhan dan Banding
Tim Editor wajib menanggapi keluhan dan banding secara profesional, objektif, independen, dan terdokumentasi. Editor yang menjadi objek keluhan, terlibat langsung dalam keputusan yang dimintakan banding, atau memiliki konflik kepentingan tidak boleh menentukan hasil pemeriksaan terhadap perkara tersebut.
Penanganan keluhan dan permohonan peninjauan terhadap keputusan editorial mengikuti Keluhan & Banding Abdi Nusantara.
Komunikasi dan Dokumentasi Editorial
Tim Editor harus menjaga komunikasi yang profesional, jelas, santun, dan relevan dengan penulis, Mitra Bestari, pengelola, dan pihak lain yang terlibat dalam proses publikasi.
Penugasan, laporan penelaahan, keputusan editorial, revisi, klarifikasi, penanganan konflik kepentingan, serta tindakan penting lainnya harus didokumentasikan secara memadai dalam sistem jurnal atau media dokumentasi editorial yang sesuai.
Kebijakan jurnal harus diterapkan secara konsisten dan setiap keputusan penting harus memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan serta dapat ditelusuri apabila diperlukan dalam evaluasi mutu atau pemeriksaan integritas.

