PENGIRIMAN NASKAH
Etika Pengabdian & Persetujuan Etik
Etika Pengabdian & Persetujuan Etik
Abdi Nusantara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat berkomitmen memastikan bahwa kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang dilaporkan dalam artikel dilaksanakan secara bertanggung jawab dengan menghormati martabat, hak, keselamatan, privasi, kerahasiaan, dan kesejahteraan individu maupun komunitas yang terlibat.
Pemenuhan etika disesuaikan dengan karakter kegiatan, bentuk intervensi, kelompok sasaran, jenis data yang dikumpulkan, tingkat risiko, penggunaan dokumentasi, serta ketentuan institusi atau peraturan yang relevan. Prinsip pengawasan etik jurnal memperhatikan COPE Ethical Oversight ↗.
Persetujuan Etik (Ethical Clearance/Ethics Approval) tidak diwajibkan secara otomatis untuk setiap kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat. Kebutuhan Persetujuan Etik ditentukan berdasarkan karakter dan tingkat risiko kegiatan serta ketentuan etik yang berlaku.
Prinsip Etika Kegiatan Pengabdian
Penulis bertanggung jawab memastikan bahwa kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip etik yang relevan, antara lain:
- menghormati martabat, hak, keselamatan, dan kesejahteraan masyarakat atau mitra yang terlibat;
- memastikan keterlibatan peserta dilakukan secara sukarela apabila sifat kegiatan memerlukan persetujuan individual;
- memberikan perlindungan yang sesuai kepada anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya;
- melindungi privasi, identitas, dan kerahasiaan peserta maupun mitra;
- menggunakan data pribadi dan informasi sensitif secara bertanggung jawab;
- menggunakan foto, video, rekaman, dan dokumentasi kegiatan dengan memperhatikan persetujuan dan hak pihak yang ditampilkan;
- meminimalkan risiko fisik, psikologis, sosial, ekonomi, hukum, atau risiko lain yang dapat ditimbulkan oleh kegiatan; dan
- memperoleh izin dari mitra, institusi, lokasi kegiatan, atau pihak berwenang apabila izin tersebut diperlukan.
Kewajiban untuk melaksanakan kegiatan secara etis tetap berlaku meskipun kegiatan tersebut tidak memerlukan Persetujuan Etik formal.
Kapan Persetujuan Etik Diperlukan
Sebagian besar kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat, seperti sosialisasi, pelatihan, pendampingan, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kapasitas, atau penerapan teknologi, tidak secara otomatis memerlukan Persetujuan Etik formal. Namun, kebutuhan Persetujuan Etik harus dinilai apabila karakter kegiatan melampaui pelaksanaan layanan atau pemberdayaan biasa dan melibatkan aspek yang memerlukan penilaian etik.
Persetujuan Etik terutama perlu dipertimbangkan apabila kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat mencakup:
- intervensi kesehatan, pemeriksaan kesehatan, tindakan klinis, atau tindakan lain yang dapat menimbulkan risiko terhadap peserta;
- pengumpulan atau penggunaan data kesehatan, biometrik, data pribadi sensitif, atau informasi lain yang memiliki risiko terhadap privasi peserta;
- keterlibatan anak, individu dengan keterbatasan kapasitas memberikan persetujuan, atau kelompok rentan lainnya dalam kegiatan yang memiliki risiko etik tertentu;
- prosedur atau intervensi yang dapat menimbulkan risiko fisik, psikologis, sosial, ekonomi, hukum, atau kerugian lainnya;
- pengumpulan data dari peserta yang digunakan sebagai bagian dari penelitian, pengujian, atau evaluasi ilmiah sistematis yang berdasarkan karakter dan ketentuannya memerlukan penilaian etik;
- kegiatan yang melibatkan manusia dan/atau hewan dan berdasarkan ketentuan bidang keilmuan memerlukan Persetujuan Etik; atau
- kegiatan lain yang berdasarkan ketentuan institusi, profesi, komite etik, atau peraturan yang berlaku mensyaratkan Persetujuan Etik.
Penulis bertanggung jawab menentukan dan memenuhi persyaratan Persetujuan Etik sesuai dengan karakter kegiatan serta ketentuan institusi atau bidang yang berlaku. Tim Editor tidak menetapkan secara retrospektif kewajiban Persetujuan Etik yang seharusnya ditentukan sebelum kegiatan dilaksanakan.
Informasi Persetujuan Etik dalam Artikel
Apabila kegiatan yang dilaporkan memerlukan Persetujuan Etik, persetujuan harus diperoleh dari komite etik atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum pelaksanaan bagian kegiatan atau pengumpulan data yang memerlukan persetujuan tersebut.
Artikel wajib mencantumkan informasi Persetujuan Etik pada bagian yang mudah ditemukan. Informasi tersebut sekurang-kurangnya memuat nama komite atau lembaga pemberi persetujuan, nomor persetujuan, dan tahun diterbitkannya Persetujuan Etik.
Tim Editor dapat meminta salinan atau bukti dokumen Persetujuan Etik apabila diperlukan untuk memastikan kesesuaian informasi etik yang dicantumkan dalam artikel.
Kegiatan Berisiko Rendah atau Dapat Diabaikan
Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang bersifat edukasi, sosialisasi, pelatihan, pendampingan, pemberdayaan, atau kegiatan sejenis tidak dengan sendirinya memerlukan Persetujuan Etik formal. Penulis tetap bertanggung jawab memastikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan secara etis dan memberikan perlindungan yang sesuai kepada peserta maupun mitra.
Apabila kegiatan atau unsur evaluasi yang dilaporkan tergolong berisiko rendah atau dapat diabaikan (low and negligible risk) dan berdasarkan ketentuan yang berlaku tidak memerlukan dokumen Persetujuan Etik formal, penulis dapat mencantumkan pernyataan kepatuhan terhadap prinsip etik yang relevan.
Pernyataan tersebut dapat menjelaskan bahwa kegiatan telah memperhatikan persetujuan peserta apabila relevan, perlindungan privasi dan kerahasiaan, perlindungan kelompok rentan, penggunaan data secara bertanggung jawab, serta prinsip etik lain sesuai dengan karakter kegiatan.
Kecukupan pernyataan kepatuhan etik tersebut harus dapat ditelaah dan disetujui oleh Mitra Bestari dan/atau Tim Editor sebelum artikel diterbitkan.
Persetujuan dan Kesediaan Peserta
Tidak setiap kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat memerlukan proses persetujuan individual yang sama. Bentuk persetujuan disesuaikan dengan karakter kegiatan, bentuk keterlibatan peserta, jenis data yang dikumpulkan, tingkat risiko, serta ketentuan yang berlaku.
Apabila sifat kegiatan memerlukan persetujuan setelah pemberian informasi (informed consent), peserta harus memperoleh informasi yang memadai mengenai tujuan dan bentuk kegiatan, keterlibatan yang diminta, penggunaan data atau informasi, potensi risiko dan manfaat, serta hak mereka sebelum memberikan persetujuan.
Keikutsertaan peserta harus bersifat sukarela dan bebas dari tekanan atau paksaan. Apabila relevan dengan karakter kegiatan, peserta berhak menolak atau menghentikan keikutsertaannya tanpa memperoleh perlakuan yang merugikan.
Penulis bertanggung jawab memastikan bahwa bentuk persetujuan yang digunakan memadai dan sesuai dengan karakter kegiatan serta tingkat risikonya.
Anak dan Kelompok Rentan
Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang melibatkan anak atau kelompok rentan harus memberikan perlindungan tambahan sesuai dengan karakter peserta, bentuk kegiatan, dan tingkat risiko.
Apabila peserta belum memiliki kapasitas untuk memberikan persetujuan secara mandiri dan persetujuan diperlukan, persetujuan harus diperoleh dari orang tua, wali, atau pihak yang secara sah berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila sesuai dengan usia, kemampuan, dan tingkat perkembangan peserta, kesediaan peserta untuk berpartisipasi (assent) juga perlu diperhatikan.
Persetujuan orang tua, wali, atau pihak yang berwenang tidak digunakan untuk mengabaikan keberatan peserta apabila peserta mampu menyatakan penolakan dan ketentuan etik yang berlaku memberikan hak tersebut.
Privasi, Kerahasiaan, dan Data Peserta
Penulis bertanggung jawab melindungi privasi dan kerahasiaan peserta, masyarakat, dan mitra yang terlibat. Nama, alamat, nomor identitas, data kesehatan, hasil pemeriksaan, rekaman, maupun informasi pribadi lainnya tidak dipublikasikan apabila tidak diperlukan atau apabila pengungkapannya dapat menimbulkan risiko.
Data peserta harus dianonimkan, disamarkan, atau dilindungi dengan cara lain yang sesuai apabila identitas individual tidak diperlukan untuk tujuan artikel.
Pengumpulan, penyimpanan, penggunaan, pengolahan, dan pembagian data harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan tujuan pengumpulan data, persetujuan yang diberikan, perlindungan data pribadi, kerahasiaan, kelaikan etik, dan hak kekayaan intelektual.
Ketentuan mengenai ketersediaan dan akses terhadap data pendukung mengikuti Ketersediaan Data & Reprodusibilitas Abdi Nusantara.
Foto, Video, dan Identitas Peserta
Foto, video, rekaman suara, kutipan, atau dokumentasi lain yang memungkinkan seseorang dikenali hanya dapat digunakan dalam artikel apabila penggunaannya tidak melanggar privasi, martabat, keselamatan, atau hak peserta dan telah memperoleh persetujuan yang diperlukan.
Untuk dokumentasi yang menampilkan anak atau individu yang memerlukan perlindungan khusus, persetujuan dari orang tua, wali, atau pihak yang berwenang harus diperoleh apabila dipersyaratkan.
Persetujuan untuk mengikuti kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat tidak dengan sendirinya dianggap sebagai persetujuan untuk memublikasikan identitas, foto, video, rekaman, atau informasi pribadi peserta. Persetujuan publikasi harus diperoleh apabila diperlukan berdasarkan sifat dokumentasi dan ketentuan yang berlaku.
Izin Mitra dan Lokasi Kegiatan
Penulis bertanggung jawab memperoleh izin yang diperlukan dari sekolah, fasilitas kesehatan, pemerintah, organisasi masyarakat, komunitas, lembaga mitra, atau pihak lain yang menjadi lokasi maupun mitra pelaksanaan kegiatan apabila izin tersebut dipersyaratkan.
Tim Editor dapat meminta surat izin, persetujuan mitra, atau dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan dilaksanakan dan dilaporkan secara bertanggung jawab.
Pemeriksaan Etik oleh Tim Editor
Tim Editor dapat meminta klarifikasi atau dokumen tambahan apabila terdapat keraguan mengenai Persetujuan Etik, pernyataan kepatuhan etik, persetujuan peserta, perlindungan kelompok rentan, penggunaan data pribadi, izin penggunaan dokumentasi, atau izin pelaksanaan kegiatan.
Mitra Bestari dapat memberikan pertimbangan mengenai kecukupan informasi etik dalam naskah, termasuk pernyataan kepatuhan etik pada kegiatan yang tergolong berisiko rendah atau dapat diabaikan.
Apabila terdapat indikasi bahwa Persetujuan Etik atau izin yang semestinya diperlukan tidak tersedia, informasi etik tidak dapat diverifikasi, atau terdapat kemungkinan pelanggaran terhadap hak, keselamatan, privasi, atau kesejahteraan peserta, proses editorial dapat ditangguhkan untuk dilakukan klarifikasi.
Naskah dapat ditolak apabila ditemukan persoalan etik serius yang tidak dapat diselesaikan secara memadai atau secara material memengaruhi integritas kegiatan dan kelayakan artikel untuk diterbitkan.
Informasi Etik yang Tidak Sah
Penulis bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan informasi etik yang dicantumkan dalam artikel. Penggunaan nomor Persetujuan Etik yang tidak sah, penggunaan dokumen milik kegiatan lain, pencantuman informasi komite etik yang tidak benar, atau bentuk pemalsuan informasi etik lainnya dapat diperlakukan sebagai dugaan pelanggaran integritas akademik.
Dugaan tersebut ditangani sesuai dengan Penanganan Pelanggaran Integritas Akademik Abdi Nusantara. Apabila persoalan baru diketahui setelah artikel diterbitkan dan memerlukan perubahan terhadap rekam publikasi, penanganan lebih lanjut mengikuti Koreksi, Retraksi & Penarikan Naskah Abdi Nusantara.

