Proses Penelaahan Sejawat

Proses Penelaahan Sejawat


Abdi Nusantara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat menerapkan proses penelaahan sejawat (peer review) untuk memastikan bahwa setiap naskah yang dipertimbangkan untuk diterbitkan telah melalui evaluasi akademik yang independen, objektif, substantif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penelaahan dilakukan oleh Mitra Bestari (peer reviewer) yang memiliki kompetensi dan kepakaran yang relevan dengan substansi naskah. Mitra Bestari dibedakan dari Tim Editor dan bertugas memberikan penilaian akademik sebagai bahan pertimbangan bagi Editor dalam mengambil keputusan editorial.

Proses penelaahan dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip kerahasiaan, objektivitas, kompetensi, independensi, konflik kepentingan, dan ketepatan waktu sebagaimana dijelaskan dalam COPE Ethical Guidelines for Peer Reviewers ↗.

01. Model Penelaahan Sejawat


Abdi Nusantara menerapkan metode Double-Blind Peer Review. Dalam proses ini, identitas penulis tidak diinformasikan kepada Mitra Bestari dan identitas Mitra Bestari tidak diinformasikan kepada penulis.

Setiap naskah yang lolos pemeriksaan awal editorial ditelaah oleh sekurang-kurangnya dua orang Mitra Bestari yang memiliki bidang kepakaran yang relevan dengan substansi naskah.

Penulis tidak menentukan Mitra Bestari yang akan menelaah naskahnya. Pemilihan dan penugasan Mitra Bestari merupakan kewenangan Editor dengan mempertimbangkan kesesuaian kepakaran, independensi, rekam jejak akademik, dan potensi konflik kepentingan.

Laporan penelaahan dan identitas Mitra Bestari tidak dipublikasikan bersama artikel. Dokumentasi proses penelaahan disimpan dalam sistem pengelolaan jurnal sebagai bagian dari rekam editorial.

02. Kualifikasi dan Penetapan Mitra Bestari


Mitra Bestari dipilih berdasarkan kesesuaian kepakaran dengan bidang dan substansi naskah, pengalaman akademik atau profesional yang relevan, serta rekam jejak publikasi ilmiah yang dapat diverifikasi.

Dalam penetapan Mitra Bestari, Editor mempertimbangkan rekam jejak publikasi ilmiah dalam tiga tahun terakhir, kesesuaian bidang keilmuan, afiliasi institusi, independensi, serta tidak adanya konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas penelaahan.

Nama dan afiliasi Mitra Bestari harus valid, dicantumkan atas persetujuan yang bersangkutan, dan dapat diverifikasi. Mitra Bestari yang tercantum dalam daftar jurnal diharapkan terlibat secara nyata dalam proses penelaahan sesuai dengan bidang kepakarannya.

Mitra Bestari merupakan pihak yang berbeda dari Tim Editor. Penugasan Mitra Bestari untuk suatu naskah dilakukan secara independen melalui sistem OJS Abdi Nusantara.

03. Kriteria Penelaahan


Mitra Bestari melakukan penilaian substantif terhadap naskah dengan mempertimbangkan sekurang-kurangnya aspek berikut:

  1. kesesuaian naskah dengan Fokus dan Ruang Lingkup Abdi Nusantara;
  2. kejelasan dan keinformatifan judul, abstrak, serta kata kunci;
  3. kejelasan permasalahan dan kondisi mitra atau masyarakat sasaran;
  4. kecukupan kajian literatur, state of the art, analisis kesenjangan, dan kontribusi atau kebaruan kegiatan;
  5. kejelasan tujuan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat;
  6. ketepatan pendekatan, metode, tahapan pelaksanaan, keterlibatan mitra, indikator keberhasilan, dan metode evaluasi;
  7. kejelasan, validitas, dan keterlacakan hasil kegiatan;
  8. kedalaman analisis dan pembahasan serta keterkaitannya dengan literatur ilmiah yang relevan;
  9. kesesuaian kesimpulan dengan tujuan dan hasil kegiatan;
  10. kecukupan, relevansi, kemutakhiran, dan integritas sumber referensi;
  11. kepatuhan terhadap prinsip kepengarangan, konflik kepentingan, etika penelitian, Persetujuan Etik apabila relevan, perlindungan peserta, dan integritas akademik; serta
  12. kejelasan penyajian, kualitas bahasa, sistematika, tabel, gambar, dan unsur pendukung lainnya.

Komentar Mitra Bestari diharapkan bersifat substantif dan konstruktif serta memberikan dasar akademik yang jelas bagi perbaikan naskah. Penelaahan tidak hanya diarahkan pada tata bahasa atau tata letak, tetapi terutama pada mutu substansi artikel.

04. Tahapan Penelaahan Sejawat


  1. Penulis mengirimkan naskah melalui sistem OJS Abdi Nusantara sesuai dengan ketentuan Pengiriman Naskah, Pedoman Penulis, dan Templat Artikel.
  2. Tim Editor melakukan pemeriksaan administratif dan pemeriksaan awal terhadap kesesuaian naskah dengan Fokus dan Ruang Lingkup, Jenis Naskah, struktur artikel, kelengkapan metadata, Templat Artikel, dan persyaratan editorial lainnya.
  3. Naskah menjalani pemeriksaan similaritas sebelum memasuki proses penelaahan sejawat. Abdi Nusantara menetapkan tingkat kemiripan maksimal 25% dengan memperhatikan ketentuan Kebijakan Plagiarisme. Persentase kemiripan digunakan sebagai alat penyaringan dan tidak secara otomatis membuktikan adanya plagiarisme.
  4. Naskah yang tidak sesuai dengan Fokus dan Ruang Lingkup, jenis naskah yang diterima, persyaratan dasar jurnal, atau memiliki persoalan substantif yang tidak memungkinkan dilanjutkan dapat ditolak pada tahap pemeriksaan awal tanpa dikirimkan kepada Mitra Bestari (desk rejection).
  5. Naskah yang lolos pemeriksaan awal ditangani oleh Editor yang bertanggung jawab mengelola proses penelaahan.
  6. Editor memilih dan mengundang sekurang-kurangnya dua orang Mitra Bestari berdasarkan kesesuaian bidang kepakaran, rekam jejak akademik, independensi, dan potensi konflik kepentingan.
  7. Mitra Bestari yang menerima penugasan memperoleh naskah yang telah disiapkan untuk proses Double-Blind Peer Review.
  8. Mitra Bestari menilai naskah berdasarkan kriteria penelaahan dan memberikan komentar, saran perbaikan, serta rekomendasi editorial secara objektif, substantif, dan konstruktif melalui sistem OJS.
  9. Setelah laporan penelaahan diterima, Editor mengevaluasi komentar dan rekomendasi dari seluruh Mitra Bestari serta menilai konsistensi antara komentar substantif dan rekomendasi yang diberikan.
  10. Editor menetapkan keputusan editorial berdasarkan mutu naskah, hasil penelaahan, kepatuhan terhadap kebijakan jurnal, dan pertimbangan akademik lainnya.
  11. Penulis menerima keputusan editorial dan komentar Mitra Bestari melalui sistem OJS. Apabila revisi diperlukan, penulis memperbaiki naskah serta memberikan tanggapan terhadap komentar Mitra Bestari dan Editor dalam waktu yang ditentukan.
  12. Naskah hasil revisi diperiksa kembali oleh Editor. Untuk revisi mayor atau apabila diperlukan evaluasi substantif lebih lanjut, naskah dapat dikirimkan kembali kepada Mitra Bestari yang sama atau kepada Mitra Bestari lain yang relevan.
  13. Apabila naskah telah memenuhi persyaratan ilmiah, etik, dan editorial, Editor dapat menetapkan keputusan penerimaan (Accept Submission).
  14. Naskah yang diterima dilanjutkan ke tahap penyuntingan (copyediting), produksi, pemeriksaan akhir, dan penerbitan.

05. Waktu Penelaahan


Abdi Nusantara menargetkan proses penelaahan oleh Mitra Bestari diselesaikan dalam waktu paling lama 90 hari sejak naskah ditugaskan kepada Mitra Bestari.

Waktu penelaahan dapat dipengaruhi oleh kompleksitas substansi naskah, ketersediaan Mitra Bestari yang sesuai, kebutuhan penelaahan tambahan, dan proses revisi. Apabila terjadi keterlambatan yang signifikan, Editor dapat mengirimkan pengingat, memberikan perpanjangan waktu secara wajar, atau menunjuk Mitra Bestari pengganti.

Apabila proses editorial mengalami keterlambatan yang tidak wajar, penulis akan memperoleh informasi mengenai status naskah dan dapat mengajukan permohonan penarikan sesuai dengan Kebijakan Koreksi, Retraksi & Penarikan Naskah Abdi Nusantara.

06. Independensi dan Konflik Kepentingan Mitra Bestari


Mitra Bestari wajib memberikan penilaian berdasarkan substansi akademik naskah dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, profesional, finansial, institusional, persaingan akademik, maupun hubungan lain yang dapat memengaruhi atau secara wajar dipersepsikan memengaruhi objektivitas penelaahan.

Mitra Bestari yang memiliki konflik kepentingan wajib mengungkapkannya kepada Editor sebelum menerima penugasan dan harus menolak penugasan apabila konflik tersebut dapat mengganggu independensi penilaian.

Apabila konflik kepentingan diketahui setelah proses penelaahan dimulai atau setelah laporan penelaahan disampaikan, Editor akan mengevaluasi dampaknya terhadap validitas proses penelaahan dan dapat membatalkan hasil penelaahan serta menunjuk Mitra Bestari pengganti.

Ketentuan ini memperhatikan prinsip konflik kepentingan dan independensi sebagaimana tercantum dalam COPE Ethical Guidelines for Peer Reviewers ↗.

07. Kerahasiaan Proses Penelaahan


Naskah yang sedang menjalani proses penelaahan merupakan dokumen rahasia. Mitra Bestari tidak diperkenankan menyebarkan, membagikan, memperbanyak, mendiskusikan, atau menggunakan informasi, data, gagasan, metode, maupun materi yang terdapat dalam naskah untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.

Mitra Bestari tidak diperkenankan menyerahkan tugas penelaahan kepada orang lain, melibatkan pihak lain dalam proses penelaahan, atau menunjukkan naskah kepada pihak lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Editor.

Mitra Bestari juga tidak diperkenankan berupaya mengidentifikasi atau menghubungi penulis secara langsung mengenai naskah yang sedang ditelaah. Seluruh komunikasi mengenai proses penelaahan dilakukan melalui Editor dan sistem OJS Abdi Nusantara.

Kewajiban menjaga kerahasiaan tetap berlaku setelah proses penelaahan selesai.

08. Larangan Penggunaan AI oleh Mitra Bestari


Mitra Bestari dilarang menggunakan perangkat Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI) dalam proses penelaahan naskah.

Larangan tersebut mencakup penggunaan AI untuk menganalisis atau mengevaluasi substansi naskah, menentukan kualitas atau kelayakan artikel, menyusun atau menghasilkan komentar penelaahan, memberikan rekomendasi editorial, maupun menggantikan pertimbangan ilmiah Mitra Bestari.

Mitra Bestari juga dilarang memasukkan, menyalin, mengunggah, atau mengirimkan seluruh atau sebagian naskah, data, tabel, gambar, lampiran, maupun informasi lain dari naskah ke dalam aplikasi, layanan, atau platform AI.

Larangan ini dimaksudkan untuk melindungi kerahasiaan naskah, hak penulis, keamanan informasi yang belum dipublikasikan, dan integritas proses penelaahan. Ketentuan lebih lanjut mengikuti Kebijakan Penggunaan AI Abdi Nusantara.

09. Bahan Tambahan dan Dokumen Pendukung


Bahan tambahan, data pendukung, instrumen, dokumentasi, lampiran, atau material lain yang disertakan bersama naskah dapat diberikan kepada Mitra Bestari untuk diperiksa apabila material tersebut diperlukan untuk menilai keandalan, kejelasan, validitas, atau integritas substansi artikel.

Material pendukung yang diperoleh Mitra Bestari sebagai bagian dari proses penelaahan tunduk pada ketentuan kerahasiaan yang sama dengan naskah utama.

10. Jenis Keputusan Editorial


Berdasarkan hasil penelaahan sejawat dan evaluasi Editor, keputusan terhadap naskah dapat berupa:

  1. Decline Submission
    Naskah dinyatakan tidak dapat diterima untuk diterbitkan di Abdi Nusantara karena terdapat persoalan substantif, metodologis, etik, ruang lingkup, integritas, atau mutu akademik yang tidak dapat diselesaikan secara memadai melalui revisi dalam proses editorial berjalan.
  2. Resubmit for Review
    Naskah memerlukan revisi mayor yang bersifat substantif. Penulis diminta memperbaiki naskah berdasarkan komentar Mitra Bestari dan Editor. Naskah hasil revisi akan dievaluasi kembali dan dapat menjalani penelaahan ulang. Keputusan ini tidak menjamin bahwa naskah akan diterima setelah revisi.
  3. Revisions Required
    Naskah memerlukan perbaikan yang tidak mengubah substansi utama secara mendasar. Naskah hasil revisi diperiksa kembali oleh Editor dan dapat dikirimkan kepada Mitra Bestari apabila diperlukan.
  4. Accept Submission
    Naskah dinyatakan memenuhi persyaratan ilmiah, etik, dan editorial serta diterima untuk dilanjutkan ke tahap penyuntingan dan produksi.

Rekomendasi Mitra Bestari merupakan bahan pertimbangan akademik bagi Editor dan tidak dengan sendirinya merupakan keputusan akhir terhadap naskah.

11. Pengambilan Keputusan Editorial


Keputusan editorial didasarkan pada kualitas dan relevansi naskah, hasil penelaahan sejawat, kesesuaian dengan Fokus dan Ruang Lingkup jurnal, kepatuhan terhadap etika dan integritas publikasi, serta persyaratan editorial Abdi Nusantara.

Keputusan akhir terhadap naskah berada pada Editor yang berwenang. Editor wajib mempertimbangkan laporan Mitra Bestari secara independen dan tidak diperkenankan menggantungkan keputusan hanya pada perhitungan jumlah rekomendasi menerima atau menolak.

Apabila terdapat perbedaan rekomendasi yang signifikan antara Mitra Bestari, Editor dapat melakukan evaluasi lebih lanjut atau menunjuk Mitra Bestari tambahan sebelum mengambil keputusan.

Keputusan editorial harus bebas dari pengaruh pribadi, institusional, finansial, sponsor, pihak penerbit, maupun kepentingan komersial yang tidak patut.

Abdi Nusantara tidak menjamin penerimaan naskah yang dikirimkan dan tidak memberikan jaminan penerimaan berdasarkan pembayaran, afiliasi, status penulis, maupun alasan nonakademik lainnya. Prinsip transparansi proses penelaahan mengikuti COPE Principles of Transparency and Best Practice in Scholarly Publishing ↗.

12. Naskah dari Tim Editor


Anggota Tim Editor, termasuk Ketua Editor (Editor in Chief), diperbolehkan mengajukan naskah ke Abdi Nusantara sepanjang naskah tersebut diproses dengan prosedur yang sama seperti naskah reguler dan tidak memperoleh perlakuan khusus.

Editor yang menjadi penulis atau memiliki konflik kepentingan terhadap suatu naskah tidak diperkenankan menangani naskah tersebut, memilih Mitra Bestari, mengakses informasi yang dapat mengungkap identitas Mitra Bestari, memengaruhi proses penelaahan, atau mengambil keputusan editorial.

Penanganan naskah tersebut dialihkan kepada Editor lain yang independen, sedangkan Mitra Bestari yang ditugaskan tidak boleh merupakan penulis artikel tersebut.

Publikasi artikel oleh anggota Tim Editor pada Abdi Nusantara dibatasi maksimal satu artikel per tahun untuk setiap anggota Tim Editor.

13. Dokumentasi dan Bukti Penelaahan


Seluruh tahapan utama proses penelaahan dilakukan dan didokumentasikan melalui sistem OJS Abdi Nusantara, termasuk penugasan Mitra Bestari, penerimaan atau penolakan undangan penelaahan, laporan penelaahan, komunikasi editorial, revisi penulis, tanggapan terhadap komentar, dan keputusan editorial.

Abdi Nusantara memelihara dokumentasi proses penelaahan sebagai bukti bahwa setiap artikel yang diterbitkan telah melalui proses penelaahan sejawat yang sesuai dengan kebijakan jurnal.

Dokumentasi proses penelaahan bersifat internal dan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan model Double-Blind Peer Review yang diterapkan jurnal.

Proses Editorial dan Publikasi di Abdi Nusantara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat


Proses Editorial dan Publikasi Abdi Nusantara