Kebijakan Plagiarisme

Kebijakan Plagiarisme


Abdi Nusantara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat berkomitmen menjaga orisinalitas dan integritas setiap naskah yang diproses dan setiap artikel yang diterbitkan. Plagiarisme merupakan penggunaan karya, gagasan, kata-kata, data, metode, hasil, gambar, tabel, atau materi pihak lain tanpa atribusi yang tepat sehingga sumber dan kepemilikan intelektualnya tidak dinyatakan sebagaimana mestinya.

Plagiarisme juga dapat terjadi apabila penulis menggunakan kembali sebagian atau seluruh karya atau gagasannya sendiri yang telah diterbitkan tanpa memberikan rujukan dan transparansi yang memadai terhadap sumber sebelumnya.

Identifikasi dan penanganan dugaan plagiarisme dilakukan berdasarkan bukti dan substansi kemiripan serta memperhatikan COPE Guidance on Suspected Plagiarism in a Submitted Manuscript ↗.

Bentuk Plagiarisme


Plagiarisme dan penggunaan sumber yang tidak semestinya dapat mencakup, tetapi tidak terbatas pada:

  1. menyalin secara langsung sebagian atau seluruh teks karya pihak lain tanpa kutipan dan atribusi yang tepat;
  2. menggunakan gagasan, konsep, metode, data, hasil, atau temuan pihak lain tanpa mencantumkan sumber secara tepat;
  3. menulis ulang atau melakukan parafrasa terhadap karya pihak lain tanpa menggunakan bahasa sendiri secara memadai dan/atau tanpa memberikan atribusi kepada sumber aslinya;
  4. menggunakan gambar, tabel, grafik, ilustrasi, diagram, dokumentasi, atau materi pihak lain tanpa atribusi yang tepat dan, apabila diperlukan, tanpa izin penggunaan;
  5. menggunakan materi dari internet, repositori, media digital, atau sumber elektronik lainnya tanpa menyebutkan sumber secara tepat;
  6. mencantumkan sumber secara menyesatkan atau menghubungkan suatu pernyataan dengan referensi yang sebenarnya tidak mendukung pernyataan tersebut; dan
  7. menggunakan kembali sebagian atau seluruh karya atau gagasan sendiri yang telah diterbitkan sebelumnya tanpa sitasi, atribusi, dan transparansi yang memadai.

Penggunaan kembali bagian tertentu dari karya penulis sendiri tidak dinilai hanya berdasarkan keberadaan kemiripan teks. Tim Editor mempertimbangkan proporsi, konteks, sifat materi, sumber asli, kebutuhan penggunaan kembali, serta keterbukaan sitasi dan atribusinya. Penanganan kasus tersebut dapat memperhatikan COPE Guidance on Text Recycling ↗.

Pemeriksaan Kemiripan Naskah


Seluruh naskah yang dikirimkan ke Abdi Nusantara menjalani pemeriksaan kemiripan (similarity screening) sebagai bagian dari pemeriksaan editorial. Pemeriksaan dilakukan menggunakan perangkat lunak pemeriksa kemiripan yang digunakan oleh jurnal.

Abdi Nusantara menetapkan tingkat kemiripan maksimal 25% sebagai ambang internal dalam penyaringan awal naskah. Dalam membaca hasil pemeriksaan, bagian yang secara wajar menghasilkan kecocokan, seperti Daftar Pustaka, kutipan langsung yang ditulis dengan benar, dan unsur tertentu dari Template Artikel, dapat dipertimbangkan sesuai dengan konteks hasil pemeriksaan.

Persentase kemiripan tidak digunakan sebagai bukti tunggal untuk menentukan adanya plagiarisme. Tim Editor harus memeriksa sumber, lokasi, pola, konsentrasi, dan substansi kemiripan, termasuk kemungkinan adanya bagian teks yang memiliki kemiripan signifikan terhadap satu karya tertentu.

Hasil penyaringan kemiripan ditindaklanjuti sebagai berikut:

  1. Naskah dengan tingkat kemiripan 25% atau kurang dapat dilanjutkan ke tahap editorial berikutnya apabila pemeriksaan substantif tidak menunjukkan plagiarisme. Tim Editor tetap dapat meminta perbaikan apabila ditemukan kutipan, parafrasa, atribusi, atau penggunaan sumber yang tidak tepat.
  2. Naskah dengan tingkat kemiripan lebih dari 25% tidak secara otomatis dinyatakan melakukan plagiarisme. Tim Editor terlebih dahulu memeriksa sumber dan karakter kemiripan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, naskah dapat dikembalikan kepada penulis untuk diperbaiki, diperiksa lebih lanjut, atau ditolak apabila ditemukan plagiarisme atau tumpang tindih substansial yang tidak dapat diterima.

Sebaliknya, tingkat kemiripan yang rendah tidak menjamin bahwa naskah bebas dari plagiarisme. Penggunaan gagasan, data, metode, gambar, tabel, atau materi pihak lain tanpa atribusi yang tepat tetap dapat dinilai sebagai plagiarisme meskipun persentase kemiripan berada di bawah ambang yang ditetapkan jurnal.

Pengajuan Jamak dan Publikasi Duplikat


Penulis tidak diperkenankan mengajukan naskah yang sama atau secara substansial sama kepada lebih dari satu jurnal secara bersamaan. Penulis juga tidak diperkenankan menerbitkan kembali substansi artikel yang telah dipublikasikan sebelumnya sebagai artikel baru tanpa dasar, pengungkapan, dan atribusi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pengajuan jamak dan publikasi duplikat merupakan persoalan integritas publikasi yang berkaitan dengan orisinalitas naskah, tetapi tidak selalu identik dengan plagiarisme. Oleh karena itu, indikasi pengajuan jamak atau publikasi duplikat diperiksa berdasarkan karakter dan bukti kasus yang ditemukan.

Penanganan kasus tersebut dapat memperhatikan COPE Guidance on Concurrent and Duplicate Submissions ↗ serta Penanganan Pelanggaran Integritas Akademik Abdi Nusantara.

Penanganan Dugaan Plagiarisme


Dugaan plagiarisme pada naskah yang sedang diproses maupun artikel yang telah diterbitkan ditangani secara objektif, proporsional, rahasia, dan terdokumentasi melalui tahapan berikut:

  1. Tim Editor melakukan pemeriksaan bukti awal terhadap sumber, pola, lokasi, luas, dan substansi kemiripan yang ditemukan.
  2. Apabila terdapat dasar yang memadai untuk pemeriksaan lebih lanjut, penulis atau pihak terkait diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan bukti pendukung.
  3. Tim Editor melakukan investigasi lebih lanjut apabila bukti awal dan klarifikasi menunjukkan adanya kemungkinan pelanggaran yang memerlukan pemeriksaan mendalam.
  4. Keputusan diambil berdasarkan keseluruhan bukti, klarifikasi, konteks, dan tingkat pelanggaran, bukan semata-mata berdasarkan persentase kemiripan.
  5. Tindakan korektif ditetapkan secara proporsional sesuai dengan sifat pelanggaran dan status publikasi naskah atau artikel.

Untuk naskah yang belum diterbitkan, tindakan dapat mencakup:

  1. permintaan perbaikan terhadap kutipan, parafrasa, atribusi, atau bagian naskah yang bermasalah;
  2. pengembalian naskah kepada penulis untuk revisi sebelum proses editorial dilanjutkan;
  3. penundaan proses editorial selama pemeriksaan berlangsung;
  4. penolakan naskah apabila ditemukan plagiarisme atau pelanggaran integritas yang serius; atau
  5. tindakan lain sesuai dengan Penanganan Pelanggaran Integritas Akademik Abdi Nusantara.

Apabila plagiarisme baru diketahui setelah artikel diterbitkan, Tim Editor melakukan pemeriksaan terhadap bukti dan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi. Apabila pelanggaran terbukti, tindakan dapat berupa koreksi, retraksi, atau tindakan pascapublikasi lain sesuai dengan sifat dan pengaruh pelanggaran terhadap keandalan artikel. Penanganan selanjutnya mengikuti Koreksi, Retraksi & Penarikan Naskah Abdi Nusantara.

Tanggung Jawab Penulis


Penulis bertanggung jawab memastikan bahwa naskah yang dikirimkan merupakan karya asli dan seluruh penggunaan gagasan, teks, data, metode, gambar, tabel, dokumentasi, atau materi pihak lain telah diberikan sitasi dan atribusi secara tepat.

Penulis bertanggung jawab memastikan bahwa penggunaan kembali karya sendiri yang telah dipublikasikan sebelumnya dilakukan secara transparan dan disertai rujukan yang memadai. Apabila penggunaan materi pihak lain memerlukan izin berdasarkan hak cipta atau lisensi, penulis bertanggung jawab memperoleh izin tersebut.

Penulis harus memeriksa kembali naskah sebelum pengiriman dan memberikan klarifikasi yang jujur serta bukti yang relevan apabila Tim Editor meminta penjelasan mengenai kemiripan, sumber, atribusi, atau penggunaan materi tertentu.

Keputusan editorial terhadap dugaan plagiarisme didasarkan pada pemeriksaan bukti dan substansi kasus secara objektif dan proporsional. Nilai kemiripan dari perangkat lunak digunakan sebagai alat bantu untuk identifikasi dan penyaringan, bukan sebagai satu-satunya dasar untuk menetapkan bahwa suatu naskah melakukan plagiarisme.