Pedoman Mitra Bestari

Pedoman Mitra Bestari


Pedoman Mitra Bestari Abdi Nusantara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat menjadi acuan bagi Mitra Bestari (peer reviewer) dalam melakukan penelaahan terhadap naskah secara objektif, independen, substantif, konstruktif, rahasia, dan bertanggung jawab.

Mitra Bestari berperan membantu Tim Editor menilai kualitas, relevansi, integritas, dan kelayakan naskah serta memberikan masukan yang dapat digunakan penulis untuk meningkatkan kualitas artikelnya. Rekomendasi Mitra Bestari menjadi bahan pertimbangan bagi Tim Editor dan tidak dengan sendirinya merupakan keputusan akhir terhadap naskah.

Pelaksanaan penelaahan memperhatikan COPE Ethical Guidelines for Peer Reviewers ↗.

Kesediaan dan Kompetensi


Sebelum menerima penugasan, Mitra Bestari harus memastikan bahwa bidang keahliannya relevan dengan substansi naskah dan bahwa tersedia waktu yang memadai untuk menyelesaikan penelaahan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.

Mitra Bestari sebaiknya menolak penugasan apabila:

  1. substansi naskah berada di luar bidang keahliannya sehingga tidak dapat diberikan penilaian yang memadai;
  2. tidak memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan penelaahan;
  3. memiliki konflik kepentingan yang dapat memengaruhi atau secara wajar dipersepsikan memengaruhi objektivitas penilaian; atau
  4. terdapat keadaan lain yang dapat mengganggu independensi, kerahasiaan, atau kualitas penelaahan.

Apabila Mitra Bestari hanya memiliki kompetensi untuk menilai bagian tertentu dari naskah, keterbatasan tersebut harus disampaikan kepada Tim Editor agar dapat dipertimbangkan apakah diperlukan Mitra Bestari atau ahli tambahan.

Objektivitas dan Independensi


Mitra Bestari harus menilai naskah berdasarkan substansi, kualitas ilmiah, integritas laporan, dan relevansinya dengan Pengabdian kepada Masyarakat. Penilaian tidak boleh dipengaruhi oleh kebangsaan, etnis, jenis kelamin, agama, pandangan politik, status akademik, institusi, maupun karakteristik pribadi penulis.

Komentar harus didasarkan pada argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Mitra Bestari tidak diperkenankan memberikan komentar yang bersifat menyerang pribadi, menghina, merendahkan, diskriminatif, mengintimidasi, atau tidak berkaitan dengan kualitas naskah.

Perbedaan pandangan akademik dengan penulis harus dinyatakan melalui alasan ilmiah yang jelas dan dapat dievaluasi oleh Tim Editor maupun penulis.

Konflik Kepentingan


Mitra Bestari wajib mengungkapkan kepada Tim Editor setiap konflik kepentingan finansial maupun nonfinansial yang dapat memengaruhi atau secara wajar dipersepsikan memengaruhi objektivitas penilaian.

Mitra Bestari sebaiknya tidak menerima penugasan apabila terdapat hubungan pribadi, profesional, institusional, akademik, finansial, persaingan, kolaborasi, pembimbingan, atau hubungan lain dengan penulis atau naskah yang dapat mengganggu independensi penilaian.

Apabila konflik kepentingan baru diketahui setelah penelaahan dimulai, Mitra Bestari harus segera memberitahukan Tim Editor dan mengikuti keputusan Tim Editor mengenai kelanjutan atau penghentian penugasan. Ketentuan lebih lanjut mengikuti Konflik Kepentingan Abdi Nusantara.

Kerahasiaan Naskah


Seluruh naskah dan material yang diterima untuk ditelaah merupakan informasi rahasia. Mitra Bestari tidak diperkenankan membagikan naskah, memperlihatkan isinya, mendiskusikan substansinya dengan pihak lain, atau memberikan akses terhadap data, gambar, tabel, dokumentasi, hasil, maupun material lain tanpa izin Tim Editor.

Gagasan, data, metode, dokumentasi, hasil, atau informasi yang diperoleh dari naskah yang belum diterbitkan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, pekerjaan atau publikasi Mitra Bestari sendiri, keuntungan pihak lain, atau untuk merugikan penulis.

Kerahasiaan berlaku sejak penugasan diterima dan tetap berlaku setelah penelaahan selesai, termasuk terhadap naskah yang kemudian ditolak atau ditarik dari proses editorial.

Larangan Penggunaan AI dalam Penelaahan


Mitra Bestari dilarang menggunakan Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI) dalam Proses Penelaahan Sejawat. Penilaian terhadap naskah harus dilakukan sendiri oleh Mitra Bestari berdasarkan kompetensi dan pertimbangan profesionalnya.

Larangan tersebut mencakup penggunaan AI untuk:

  1. menganalisis, menilai, menginterpretasikan, atau mengevaluasi naskah;
  2. merangkum naskah untuk kepentingan penelaahan;
  3. menyusun, menghasilkan, memperbaiki, atau memoles komentar penelaahan;
  4. menghasilkan rekomendasi atau pertimbangan terhadap keputusan editorial;
  5. mengunggah atau memasukkan naskah secara keseluruhan maupun sebagian ke aplikasi AI; atau
  6. mengunggah data, tabel, gambar, dokumentasi, lampiran, atau material lain dari naskah ke aplikasi AI.

Ketentuan ini berlaku terlepas dari apakah layanan AI menyatakan memiliki perlindungan kerahasiaan. Ketentuan lebih lanjut mengikuti Kebijakan Penggunaan AI Abdi Nusantara.

Fokus Penilaian Naskah


Penelaahan harus berfokus pada mutu substantif naskah. Aspek yang dapat dipertimbangkan meliputi:

  1. kesesuaian artikel dengan Fokus & Ruang Lingkup Abdi Nusantara dan karakter artikel Pengabdian kepada Masyarakat;
  2. relevansi permasalahan atau kebutuhan masyarakat yang menjadi dasar kegiatan;
  3. kejelasan tujuan dan kontribusi kegiatan kepada masyarakat atau mitra sasaran;
  4. ketepatan dan kecukupan kajian literatur yang mendukung kegiatan;
  5. kejelasan metode atau pendekatan pelaksanaan kegiatan;
  6. kejelasan karakteristik masyarakat atau mitra sasaran dan konteks pelaksanaan;
  7. ketepatan tahapan kegiatan, instrumen, teknik memperoleh data atau informasi, dan evaluasi keberhasilan apabila digunakan;
  8. kecukupan data, dokumentasi, atau bukti yang mendukung hasil kegiatan;
  9. kedalaman pembahasan dan keterkaitannya dengan teori, literatur, atau kegiatan terdahulu yang relevan;
  10. manfaat, perubahan, peningkatan kapasitas, penyelesaian masalah, atau dampak kegiatan terhadap masyarakat atau mitra;
  11. kesesuaian kesimpulan dengan tujuan dan hasil kegiatan;
  12. kepatuhan terhadap etika, Persetujuan Etik apabila relevan, privasi, kerahasiaan, dan perlindungan kelompok rentan;
  13. integritas kepengarangan, konflik kepentingan, data, dokumentasi, sitasi, dan referensi; dan
  14. kejelasan, konsistensi, dan keterbacaan penyajian artikel.

Naskah yang hanya melaporkan hasil penelitian tanpa adanya pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat tidak sesuai dengan karakter dan ruang lingkup Abdi Nusantara.

Mutu Komentar Penelaahan


Komentar Mitra Bestari harus bersifat substantif dan konstruktif serta membantu Tim Editor menilai kelayakan naskah dan membantu penulis memperbaiki kualitas artikel.

Dalam memberikan komentar, Mitra Bestari harus:

  1. memberikan komentar yang spesifik, jelas, objektif, dan dapat ditindaklanjuti;
  2. memusatkan penilaian pada substansi dan mutu artikel, bukan hanya tata bahasa atau tata letak;
  3. membedakan persoalan substantif dari persoalan minor atau teknis;
  4. menjelaskan alasan terhadap kritik atau perubahan penting yang disarankan;
  5. menghindari permintaan perubahan yang tidak berkaitan dengan kualitas atau ruang lingkup naskah;
  6. tidak memaksakan pendekatan, teori, interpretasi, atau preferensi pribadi tanpa dasar ilmiah;
  7. tidak meminta penulis mengubah data atau hasil agar sesuai dengan harapan Mitra Bestari; dan
  8. menyampaikan seluruh komentar dengan bahasa yang profesional dan menghormati penulis.

Komentar penelaahan harus disampaikan melalui sistem jurnal atau mekanisme yang ditetapkan Tim Editor agar proses penelaahan dapat terdokumentasi dan ditelusuri.

Integritas Sitasi


Mitra Bestari dapat menyarankan penambahan, penggantian, atau penghapusan referensi apabila terdapat alasan ilmiah yang jelas dan relevan dengan substansi artikel.

Mitra Bestari tidak diperkenankan meminta penulis menambahkan sitasi yang tidak relevan semata-mata untuk meningkatkan sitasi terhadap karya Mitra Bestari sendiri, rekan, institusi, jurnal, atau pihak tertentu.

Rekomendasi referensi harus ditujukan untuk memperbaiki landasan ilmiah, konteks, metode, interpretasi, atau pembahasan artikel dan tidak boleh dijadikan persyaratan yang tidak relevan untuk memperoleh rekomendasi yang lebih baik.

Dugaan Pelanggaran Integritas Akademik


Apabila Mitra Bestari menemukan indikasi plagiarisme, pengajuan jamak, publikasi duplikat, fabrikasi, falsifikasi, manipulasi data atau gambar, persoalan kepengarangan, konflik kepentingan yang tidak diungkapkan, pelanggaran etik, manipulasi sitasi, atau bentuk pelanggaran integritas lainnya, informasi tersebut harus disampaikan secara rahasia kepada Tim Editor disertai penjelasan atau bukti yang relevan apabila tersedia.

Mitra Bestari tidak melakukan investigasi sendiri, tidak menghubungi penulis secara langsung mengenai dugaan tersebut, dan tidak menyebarluaskan tuduhan kepada pihak lain.

Pemeriksaan dan tindak lanjut merupakan tanggung jawab Tim Editor sesuai dengan Penanganan Pelanggaran Integritas Akademik Abdi Nusantara.

Rekomendasi Penelaahan


Setelah menyelesaikan penelaahan, Mitra Bestari memberikan rekomendasi yang sesuai dengan hasil penilaiannya, antara lain:

  1. Accept Submission
    naskah dinilai telah memenuhi persyaratan substantif dan tidak memerlukan perbaikan yang berarti;
  2. Revisions Required: naskah memerlukan perbaikan yang dapat dievaluasi kembali tanpa harus selalu melalui putaran penelaahan baru;
  3. Resubmit for Review
    naskah memerlukan revisi substantif atau mayor sehingga hasil revisinya perlu menjalani penelaahan kembali; atau
  4. Decline Submission
    terdapat persoalan substansi, metode, etika, integritas, ruang lingkup, atau kualitas yang dinilai tidak dapat diselesaikan secara memadai melalui revisi dalam proses editorial yang sedang berlangsung.

Rekomendasi Mitra Bestari bukan keputusan akhir. Keputusan editorial berada pada Tim Editor berdasarkan keseluruhan laporan penelaahan, tanggapan penulis, kualitas naskah, dan kebijakan jurnal.

Batas Waktu Penelaahan


Mitra Bestari harus menyelesaikan penelaahan dalam batas waktu yang ditetapkan oleh Tim Editor dan hanya menerima penugasan apabila memiliki waktu yang memadai untuk memberikan penilaian yang berkualitas.

Apabila Mitra Bestari mengalami kendala atau tidak dapat menyelesaikan penelaahan tepat waktu, kondisi tersebut harus segera disampaikan kepada Tim Editor agar dapat dipertimbangkan penyesuaian waktu atau penugasan kepada Mitra Bestari pengganti.

Secara keseluruhan, Abdi Nusantara menargetkan Proses Penelaahan Sejawat selesai maksimal 90 hari sejak naskah diserahkan kepada Mitra Bestari sebagaimana ditetapkan dalam Proses Penelaahan Sejawat Abdi Nusantara.

Dokumentasi Penelaahan


Penelaahan harus dilakukan dan didokumentasikan melalui sistem atau mekanisme resmi jurnal. Komentar, formulir penilaian, rekomendasi, tanggal penugasan, dan penyelesaian penelaahan merupakan bagian dari dokumentasi editorial.

Mitra Bestari tidak boleh menyerahkan penugasan kepada pihak lain atau meminta orang lain melakukan sebagian atau seluruh penelaahan tanpa persetujuan Tim Editor.

Setelah Penelaahan Selesai


Kewajiban menjaga kerahasiaan tetap berlaku setelah penugasan selesai. Mitra Bestari tidak diperkenankan mengungkapkan identitas keterlibatannya dalam penelaahan apabila pengungkapan tersebut dapat bertentangan dengan sistem double-blind peer review, mengungkapkan isi laporan penelaahan, atau menggunakan informasi dari naskah sebelum informasi tersebut tersedia secara sah kepada publik.

Apabila setelah mengirimkan hasil penelaahan Mitra Bestari menyadari adanya kesalahan penting dalam penilaiannya atau menemukan informasi baru yang dapat memengaruhi rekomendasi, hal tersebut harus segera disampaikan kepada Tim Editor.