Reintegrasi Sosial: Persiapan Hidup Pasca-Penahanan (Fokus Asimilasi, Remisi, dan Keterampilan Hukum untuk Kembali ke Masyarakat)
DOI:
https://doi.org/10.64198/abdinusantara.v1i2.24Keywords:
Reintergrasi Sosial, Asimilasi, Remisi, Keterampilan Hukum, MasyarakatAbstract
Reintegrasi sosial merupakan proses penting bagi narapidana setelah menjalani masa hukuman, khususnya dalam hal adaptasi sosial saat kembali ke masyarakat. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman warga binaan pemasyarakatan (WBP) terkait hak-hak pasca-bebas serta aturan hukum yang berlaku. Metode pelaksanaan terdiri dari empat tahap: identifikasi kebutuhan melalui survei dan wawancara; pemberian materi tentang hak-hak WBP dan pemahaman hukum; sesi tanya jawab dan diskusi; serta evaluasi melalui pretest dan posttest. Hasil menunjukkan peningkatan pemahaman hukum peserta sebesar 50%. Reintegrasi sosial tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada pembentukan masyarakat yang lebih adil dan manusiawi. Dukungan dari negara, masyarakat, dan keluarga berperan penting dalam mengubah mantan narapidana menjadi agen perubahan positif. Dengan membangun ekosistem yang inklusif dan suportif, diharapkan mata rantai kejahatan dapat diputus, menciptakan masa depan yang lebih baik.
Downloads
References
Bazemore, G., & Erbe, C. (2004). Reintegration and restorative justice: Towards a theory and practice of informal social control and support. In G. M. Bazemore & M. Schiff (Eds.), Restorative community justice: Repairing harm and transforming communities (pp. 27–51). Anderson Publishing.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2017). Pedoman pelaksanaan sistem pemasyarakatan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Israel, B. A., Eng, E., Schulz, A. J., & Parker, E. A. (2012). Methods for community-based participatory research for health (2nd ed.). Jossey-Bass.
Lapas X. (2023). Profil dan data warga binaan pemasyarakatan Kelas III Dobo. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Maruna, S. (2001). Making good: How ex-convicts reform and rebuild their lives. American Psychological Association.
Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni.
Pemerintah Republik Indonesia. (1995). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45013/uu-no-12-tahun-1995
Pemerintah Republik Indonesia. (2012). Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/5102/pp-no-99-tahun-2012
Pemerintah Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/112810/permenkumham-no-3-tahun-2018
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Clara Kesaulya, Maher Syalal Lawalata, Ricky M. Wattimena, Rovsky Asyer Wattimena, Nugrah Gables Manery, Dita Ayudia Pratiwi, Muh Akbar Yanlua, Novyta Uktolseja, Johan P. E. Rumangun, Rocky S. Mantaiborbir, Hery A. Gardjalay (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
- Hak cipta atas artikel yang diterbitkan dalam ABDI NUSANTARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat tetap dipegang oleh penulis. Artikel tersebut dipublikasikan di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0), yang memungkinkan siapa pun untuk berbagi dan mengadaptasi karya dengan tetap memberikan atribusi kepada penulis dan mempertahankan lisensi yang sama untuk karya turunan.
- Penulis mengakui bahwa ABDI NUSANTARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat adalah penerbit pertama yang menerbitkan artikel di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
- Penulis diperbolehkan untuk mendistribusikan kembali artikelnya dalam bentuk lain (misalnya di repositori institusi, buku, atau media lainnya), dengan tetap mencantumkan bahwa artikel telah diterbitkan pertama kali di ABDI NUSANTARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat.
- Pembaca diperbolehkan untuk mengunduh, menggunakan, dan mengadaptasi isi artikel sesuai dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) dengan memberikan atribusi kepada penulis dan mencantumkan nama jurnal. Penggunaan tersebut harus tetap mematuhi ketentuan lisensi serta hukum yang berlaku.