Konflik Kepentingan

Konflik Kepentingan


Abdi Nusantara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat mewajibkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses publikasi untuk mengungkapkan dan mengelola konflik kepentingan yang dapat memengaruhi atau secara wajar dapat dipersepsikan memengaruhi objektivitas dalam pelaksanaan kegiatan, penyusunan artikel, Proses Penelaahan Sejawat, pengambilan keputusan editorial, maupun penerbitan artikel.

Konflik kepentingan (conflict of interest/competing interests) dapat bersifat finansial maupun nonfinansial. Keberadaan suatu hubungan atau kepentingan tidak dengan sendirinya menentukan adanya pelanggaran. Hubungan tersebut harus diungkapkan secara transparan agar dapat dinilai dan dikelola sesuai dengan sifat serta pengaruhnya terhadap proses publikasi.

Kebijakan ini berlaku bagi penulis, Mitra Bestari (peer reviewer), Tim Editor, penerbit, dan pengelola jurnal serta memperhatikan prinsip penanganan konflik kepentingan yang dikembangkan oleh COPE Guidance on Conflicts of Interest ↗.

Jenis Konflik Kepentingan


Konflik kepentingan yang perlu diungkapkan dapat mencakup, tetapi tidak terbatas pada:

  1. kepentingan finansial, seperti pendanaan, honorarium, pekerjaan, konsultasi, kepemilikan saham, kepentingan bisnis, paten, royalti, atau hubungan finansial lain yang berkaitan dengan kegiatan atau substansi artikel;
  2. hubungan profesional atau akademik, seperti kolaborasi yang erat, hubungan pembimbing dan mahasiswa, hubungan atasan dan bawahan, persaingan akademik, atau keterlibatan dalam kegiatan atau proyek yang berkaitan dengan naskah;
  3. hubungan pribadi atau keluarga yang dapat memengaruhi atau menimbulkan persepsi mengenai objektivitas penelaahan atau pengambilan keputusan;
  4. kepentingan institusional, termasuk hubungan dengan institusi, organisasi, mitra, sponsor, penyandang dana, atau pihak yang memiliki kepentingan terhadap kegiatan atau hasil yang dilaporkan;
  5. kepentingan intelektual, profesional, ideologis, atau keyakinan tertentu apabila secara relevan dapat memengaruhi objektivitas terhadap substansi naskah; dan
  6. hubungan atau kepentingan lain yang secara wajar dapat dipersepsikan memengaruhi independensi, objektivitas, atau pengambilan keputusan dalam proses publikasi.

Pihak yang terlibat dalam proses publikasi harus mengungkapkan hubungan atau kepentingan yang masih relevan terhadap naskah atau tugas yang dilaksanakan, termasuk hubungan yang telah berakhir tetapi masih dapat secara wajar dipandang memengaruhi objektivitas.

Konflik Kepentingan Penulis


Seluruh penulis wajib mengungkapkan konflik kepentingan finansial maupun nonfinansial yang berkaitan dengan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat, penyusunan naskah, interpretasi hasil, atau penerbitan artikel.

Pengungkapan dilakukan pada saat naskah diajukan. Apabila konflik kepentingan baru muncul atau baru diketahui selama proses editorial, penulis harus segera memberitahukan Tim Editor agar informasi tersebut dapat dinilai dan dikelola sebelum keputusan editorial berikutnya diambil.

Penulis harus mengungkapkan hubungan dengan sponsor, penyandang dana, mitra kegiatan, penyedia produk atau teknologi, organisasi, institusi, atau pihak lain apabila hubungan tersebut dapat memengaruhi atau secara wajar dapat dipersepsikan memengaruhi pelaksanaan kegiatan, interpretasi hasil, penyusunan artikel, atau keputusan untuk memublikasikan hasil.

Setiap artikel yang diterbitkan wajib mencantumkan Pernyataan Konflik Kepentingan (Conflict of Interest/Competing Interests Statement). Apabila tidak terdapat konflik kepentingan, kondisi tersebut tetap harus dinyatakan secara eksplisit.

Penulis bertanggung jawab memastikan bahwa pernyataan yang diberikan lengkap, akurat, dan diperbarui apabila terdapat perubahan yang relevan selama proses editorial.

Pendanaan dan Peran Penyandang Dana


Sumber pendanaan atau dukungan yang berkaitan dengan kegiatan dan penyusunan artikel harus diungkapkan secara transparan. Apabila pendanaan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, hubungan tersebut juga harus dijelaskan dalam Pernyataan Konflik Kepentingan.

Apabila penyandang dana atau sponsor memiliki peran dalam perencanaan kegiatan, pelaksanaan, pengumpulan atau analisis data, interpretasi hasil, penyusunan artikel, atau keputusan untuk memublikasikan hasil, peran tersebut harus dijelaskan secara transparan.

Sumber pendanaan, sponsor, atau bentuk dukungan finansial tidak boleh menentukan keputusan penerimaan atau penolakan naskah dan tidak boleh mengganggu independensi Tim Editor atau Mitra Bestari.

Pengungkapan konflik kepentingan tidak menggantikan kewajiban mencantumkan Pernyataan Pendanaan (Funding Statement) sebagai bagian tersendiri dalam artikel.

Konflik Kepentingan Mitra Bestari


Mitra Bestari wajib mengungkapkan kepada Tim Editor setiap potensi konflik kepentingan sebelum menerima tugas penelaahan. Mitra Bestari harus menolak penugasan apabila hubungan finansial, profesional, akademik, institusional, pribadi, atau hubungan lain dapat mengganggu atau secara wajar dapat dipersepsikan mengganggu independensi dan objektivitas penelaahan.

Konflik kepentingan dapat berkaitan dengan kolaborasi yang erat, hubungan pembimbing dan mahasiswa, keterlibatan dalam kegiatan atau proyek yang sama, hubungan pribadi, kepentingan finansial, persaingan langsung, atau kondisi lain yang mempunyai hubungan relevan dengan penulis atau substansi naskah.

Apabila potensi konflik baru diketahui setelah tugas diterima atau penelaahan telah dimulai, Mitra Bestari harus segera memberitahukan Tim Editor dan tidak melanjutkan penelaahan sampai Tim Editor menentukan tindakan yang sesuai.

Mitra Bestari tidak diperkenankan menggunakan informasi, gagasan, data, metode, atau materi yang diperoleh melalui proses penelaahan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain. Prinsip pengungkapan konflik, kerahasiaan, independensi, dan objektivitas Mitra Bestari memperhatikan COPE Ethical Guidelines for Peer Reviewers ↗.

Konflik Kepentingan Tim Editor


Tim Editor wajib menjaga independensi dan objektivitas dalam seluruh proses dan keputusan editorial. Anggota Tim Editor yang memiliki konflik kepentingan terhadap suatu naskah harus mengungkapkan konflik tersebut dan mengundurkan diri dari penanganan naskah yang bersangkutan.

Naskah yang ditulis oleh anggota Tim Editor atau pihak yang memiliki hubungan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan harus ditangani oleh anggota Tim Editor lain yang independen. Penulis yang juga memiliki kedudukan dalam pengelolaan jurnal tidak boleh terlibat dalam pemilihan Mitra Bestari, Proses Penelaahan Sejawat, maupun pengambilan keputusan terhadap naskahnya sendiri.

Keputusan editorial tidak boleh dipengaruhi oleh hubungan pribadi, kepentingan institusional, sumber pendanaan, biaya publikasi, sponsor, periklanan, kerja sama, atau kepentingan komersial lainnya.

Konflik Kepentingan Penerbit dan Pengelola


Penerbit dan pengelola bertanggung jawab menjaga independensi Tim Editor dan tidak melakukan intervensi terhadap proses penelaahan, keputusan penerimaan atau penolakan naskah, maupun tindakan pascapublikasi berdasarkan kepentingan institusional, finansial, politik, komersial, atau kepentingan lain yang tidak berkaitan dengan penilaian akademik dan integritas publikasi.

Sumber pendapatan jurnal, biaya publikasi, sponsor, kerja sama, periklanan, atau kepentingan finansial lainnya tidak boleh memengaruhi Proses Penelaahan Sejawat maupun keputusan editorial.

Pernyataan Konflik Kepentingan


Setiap artikel yang diterbitkan wajib mencantumkan Pernyataan Konflik Kepentingan pada bagian yang mudah ditemukan. Pernyataan tersebut harus menyatakan secara jelas ada atau tidak adanya konflik kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan dan penerbitan artikel.

Contoh apabila tidak terdapat konflik kepentingan:

Penulis menyatakan bahwa tidak terdapat konflik kepentingan finansial maupun nonfinansial yang berkaitan dengan kegiatan dan penerbitan artikel ini.

Contoh apabila terdapat konflik kepentingan:

Penulis menyatakan bahwa [nama penulis] memiliki hubungan [jelaskan hubungan finansial/nonfinansial] dengan [nama organisasi/pihak] yang berkaitan dengan kegiatan atau materi yang dilaporkan dalam artikel ini.

Konflik Kepentingan yang Tidak Diungkapkan


Apabila Tim Editor memperoleh informasi mengenai kemungkinan konflik kepentingan yang tidak diungkapkan, informasi tersebut akan diperiksa secara objektif dan pihak terkait diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi serta informasi pendukung sebelum keputusan diambil.

Apabila konflik kepentingan ditemukan sebelum publikasi, Tim Editor dapat meminta pembaruan pengungkapan, mengganti anggota Tim Editor atau Mitra Bestari yang terlibat, melakukan penelaahan tambahan apabila diperlukan, atau mengambil tindakan lain untuk menjaga independensi dan objektivitas proses editorial.

Apabila konflik kepentingan yang relevan baru diketahui setelah artikel diterbitkan, Tim Editor akan menilai sifat konflik, bukti yang tersedia, serta pengaruhnya terhadap artikel dan proses editorial. Apabila diperlukan, jurnal dapat menerbitkan koreksi, pernyataan pengungkapan tambahan, atau mengambil tindakan pascapublikasi lain yang sesuai.

Tidak diungkapkannya konflik kepentingan tidak secara otomatis menentukan penolakan atau retraksi. Tindakan editorial ditetapkan berdasarkan sifat konflik, tingkat ketidaktransparanan, bukti yang tersedia, serta pengaruhnya terhadap integritas artikel atau proses publikasi.

Apabila persoalan tersebut mengindikasikan pelanggaran integritas atau memengaruhi keandalan rekam publikasi, penanganannya mengikuti Penanganan Pelanggaran Integritas Akademik serta Koreksi, Retraksi & Penarikan Naskah Abdi Nusantara dengan memperhatikan COPE Guidance on Handling Suspected Undisclosed Conflicts of Interest ↗.