Kepengarangan & Kontribusi

Kepengarangan & Kontribusi


Abdi Nusantara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat menerapkan kebijakan kepengarangan dan kontribusi untuk memastikan bahwa setiap individu yang dicantumkan sebagai penulis telah memberikan kontribusi nyata, dapat dijelaskan, dan dapat dipertanggungjawabkan terhadap kegiatan dan/atau artikel yang diterbitkan.

Kepengarangan tidak hanya memberikan pengakuan atas suatu karya, tetapi juga mengandung tanggung jawab terhadap keakuratan, integritas, transparansi, dan akuntabilitas artikel. Kebijakan ini disusun dengan memperhatikan COPE Discussion Document: Authorship ↗ serta prinsip transparansi kepengarangan dan kontribusi dalam publikasi ilmiah.

Kriteria Kepengarangan


Seseorang dapat dicantumkan sebagai penulis apabila memenuhi seluruh kriteria berikut:

  1. Memberikan kontribusi substantif terhadap konseptualisasi, perencanaan, perancangan, pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat, pengumpulan data, analisis, interpretasi hasil, pengembangan produk atau metode, atau aspek intelektual utama lainnya dari kegiatan yang dilaporkan.
  2. Berpartisipasi dalam penyusunan naskah atau melakukan penelaahan dan revisi secara kritis terhadap substansi intelektual artikel.
  3. Membaca dan memberikan persetujuan terhadap versi akhir naskah yang diajukan dan versi akhir artikel yang akan diterbitkan.
  4. Bersedia bertanggung jawab atas kontribusinya dan bekerja sama apabila terdapat pertanyaan atau pemeriksaan mengenai keakuratan, integritas, kepengarangan, atau etika artikel.

Setiap pihak yang memenuhi kriteria kepengarangan harus dicantumkan sebagai penulis dan tidak boleh dihilangkan dari daftar penulis. Sebaliknya, pihak yang tidak memenuhi kriteria kepengarangan tidak boleh dicantumkan sebagai penulis.

Identitas dan Afiliasi Penulis


Nama, afiliasi, dan informasi identitas setiap penulis harus benar, valid, dicantumkan atas sepengetahuan dan persetujuan yang bersangkutan, serta dapat diverifikasi apabila diperlukan.

Pencantuman nama seseorang tanpa persetujuannya, penggunaan identitas fiktif, pencatutan identitas pihak lain, maupun pencantuman afiliasi yang tidak benar atau menyesatkan tidak diperkenankan.

Nama dan afiliasi penulis yang tercantum pada naskah harus konsisten dengan informasi yang dimasukkan dalam metadata OJS. Penulis bertanggung jawab memastikan ketepatan data kepengarangan sebelum naskah diterbitkan.

Pernyataan Kontribusi Penulis


Setiap artikel yang diterbitkan wajib mencantumkan Pernyataan Kontribusi Penulis (Author Contribution Statement) pada bagian yang mudah ditemukan dalam artikel.

Pernyataan tersebut harus menjelaskan secara jelas kontribusi masing-masing penulis dalam pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat dan penyusunan artikel. Kontribusi dapat meliputi, sesuai dengan karakter kegiatan, konseptualisasi, perencanaan kegiatan, metodologi, pelaksanaan, pengumpulan data, analisis, interpretasi, pengembangan produk atau media, visualisasi, penyusunan draf, penyuntingan, supervisi, administrasi kegiatan, atau kontribusi substantif lainnya.

Tim Editor dapat meminta klarifikasi atau informasi tambahan mengenai kontribusi setiap penulis apabila terdapat ketidakjelasan, ketidaksesuaian, atau dugaan permasalahan kepengarangan.

Urutan Penulis


Urutan nama penulis ditentukan berdasarkan kesepakatan seluruh penulis dengan mempertimbangkan kontribusi dan praktik yang berlaku dalam bidang keilmuan masing-masing.

Abdi Nusantara tidak menentukan siapa yang harus menjadi penulis pertama, kedua, atau selanjutnya. Seluruh penulis bertanggung jawab memastikan bahwa urutan penulis telah disepakati sebelum naskah dikirimkan.

Urutan kepengarangan tidak boleh digunakan untuk memberikan pengakuan kepada pihak yang tidak memenuhi kriteria kepengarangan atau menghilangkan pengakuan terhadap pihak yang memberikan kontribusi substantif.

Penulis Korespondensi


Penulis korespondensi bertindak sebagai penghubung utama antara seluruh penulis dan Tim Editor selama proses pengiriman, penelaahan sejawat, revisi, penyuntingan, penerbitan, dan komunikasi pascapublikasi.

Penulis korespondensi bertanggung jawab untuk:

  1. memastikan seluruh penulis memenuhi kriteria kepengarangan;
  2. memastikan seluruh penulis telah mengetahui dan menyetujui pengiriman naskah;
  3. memastikan nama, urutan penulis, afiliasi, dan informasi kepengarangan telah dicantumkan secara benar;
  4. memastikan seluruh penulis mengetahui dan menyetujui revisi substantif serta versi akhir artikel;
  5. menyampaikan komunikasi editorial kepada seluruh penulis apabila diperlukan; dan
  6. segera memberitahukan kepada Tim Editor apabila terdapat perubahan, perselisihan, atau persoalan yang berkaitan dengan kepengarangan.

Status sebagai penulis korespondensi tidak secara otomatis menunjukkan bahwa individu tersebut merupakan penulis utama atau memberikan kontribusi terbesar terhadap artikel.

Kontributor yang Bukan Penulis


Kontribusi yang hanya berupa penyediaan dana, dukungan administratif, pemberian akses terhadap lokasi kegiatan, supervisi umum, dukungan logistik, bantuan teknis, kedudukan struktural, atau bentuk dukungan lain yang tidak memenuhi kriteria kepengarangan tidak dengan sendirinya memberikan hak untuk dicantumkan sebagai penulis.

Pihak yang memberikan kontribusi terhadap kegiatan atau penyusunan artikel tetapi tidak memenuhi kriteria kepengarangan dapat dicantumkan pada bagian Ucapan Terima Kasih sesuai dengan bentuk kontribusinya.

Pencantuman nama seseorang dalam Ucapan Terima Kasih harus dilakukan dengan sepengetahuan atau persetujuan pihak yang bersangkutan apabila pencantuman tersebut dapat ditafsirkan sebagai bentuk dukungan terhadap artikel atau kegiatan yang dilaporkan.

Kepengarangan yang Tidak Diperbolehkan


Abdi Nusantara tidak membenarkan kepengarangan yang tidak sah, menyesatkan, atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, termasuk:

  1. Gift authorship, yaitu mencantumkan seseorang sebagai penulis sebagai bentuk penghargaan, penghormatan, hubungan profesional, jabatan, atau alasan lain meskipun tidak memenuhi kriteria kepengarangan.
  2. Guest authorship, yaitu mencantumkan nama seseorang untuk meningkatkan kredibilitas, reputasi, atau peluang penerimaan artikel meskipun pihak tersebut tidak memberikan kontribusi yang memenuhi kriteria kepengarangan.
  3. Ghost authorship, yaitu tidak mencantumkan seseorang yang telah memberikan kontribusi substantif dan memenuhi kriteria sebagai penulis.
  4. Mencantumkan nama seseorang sebagai penulis tanpa sepengetahuan atau persetujuannya.
  5. Menggunakan identitas fiktif atau mencatut identitas pihak lain sebagai penulis.
  6. Menghilangkan nama pihak yang seharusnya memenuhi kriteria kepengarangan.
  7. Menyuruh atau menggunakan pihak lain untuk menghasilkan karya yang kemudian diklaim sebagai karya sendiri tanpa kontribusi substantif yang dapat dipertanggungjawabkan.
  8. Menambahkan nama penulis semata-mata untuk memengaruhi proses editorial, meningkatkan peluang penerimaan, memenuhi kepentingan institusional, atau memperoleh keuntungan akademik yang tidak sah.

Apabila Tim Editor menemukan indikasi permasalahan kepengarangan, proses editorial dapat ditunda sementara untuk memperoleh klarifikasi dan bukti yang diperlukan. Identifikasi permasalahan kepengarangan memperhatikan COPE: How to Recognise Potential Authorship Problems ↗.

Perubahan Kepengarangan


Setelah naskah dikirimkan, setiap permohonan penambahan, penghapusan, perubahan urutan penulis, atau perubahan penulis korespondensi harus diajukan secara tertulis kepada Tim Editor melalui penulis korespondensi.

Permohonan perubahan kepengarangan harus sekurang-kurangnya memuat:

  1. alasan perubahan secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan;
  2. penjelasan kontribusi pihak yang ditambahkan atau alasan pihak tertentu dihapus;
  3. persetujuan tertulis dari seluruh penulis yang tercantum sebelum perubahan;
  4. persetujuan pihak yang akan ditambahkan atau dihapus, apabila berlaku; dan
  5. informasi atau dokumen pendukung lain yang diminta oleh Tim Editor untuk keperluan verifikasi.

Tim Editor dapat menunda proses editorial sampai permohonan perubahan kepengarangan selesai diverifikasi. Perubahan daftar penulis tidak dilakukan hanya berdasarkan permintaan sepihak dari salah satu penulis.

Penambahan penulis setelah naskah berstatus diterima (accepted) tidak diperkenankan dilakukan tanpa alasan dan keterangan yang jelas. Permohonan perubahan setelah keputusan penerimaan hanya dapat dipertimbangkan dalam keadaan yang dapat dipertanggungjawabkan dan harus melalui verifikasi yang lebih ketat oleh Tim Editor.

Dalam menangani perubahan kepengarangan, Abdi Nusantara memperhatikan COPE: Handling Changes to Authorship Lists ↗.

Apabila perubahan kepengarangan diperlukan setelah artikel diterbitkan, perubahan tidak dilakukan secara diam-diam terhadap artikel atau metadata. Perubahan yang disetujui harus dilakukan secara transparan melalui mekanisme koreksi sesuai dengan Kebijakan Koreksi, Retraksi & Penarikan Naskah Abdi Nusantara.

Sengketa Kepengarangan


Apabila terjadi perselisihan mengenai siapa yang berhak dicantumkan sebagai penulis, urutan kepengarangan, kontribusi masing-masing pihak, atau bentuk pengakuan terhadap suatu kontribusi, Tim Editor akan meminta klarifikasi dan informasi yang relevan dari para pihak.

Tim Editor tidak bertindak sebagai lembaga yang menentukan secara sepihak hak kepengarangan apabila sengketa memerlukan pemeriksaan terhadap hubungan kerja, kontribusi faktual, kepemilikan data, atau kewenangan institusional yang tidak dapat diverifikasi oleh jurnal.

Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan melalui klarifikasi para penulis, proses editorial dapat ditunda dan jurnal dapat meminta penyelesaian atau pemeriksaan oleh institusi tempat penulis berafiliasi atau lembaga lain yang memiliki kewenangan.

Apabila sengketa atau dugaan kepengarangan yang tidak sah mengindikasikan adanya pelanggaran integritas akademik, perkara tersebut dapat ditangani lebih lanjut sesuai dengan Kebijakan Penanganan Pelanggaran Integritas Akademik Abdi Nusantara.

Kecerdasan Artifisial dan Kepengarangan


Perangkat atau sistem Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI), termasuk AI generatif, tidak dapat dicantumkan sebagai penulis atau penulis bersama karena tidak dapat memenuhi tanggung jawab, persetujuan, dan akuntabilitas yang melekat pada kepengarangan.

Seluruh tanggung jawab terhadap isi artikel tetap berada pada penulis manusia. Penggunaan AI tidak mengalihkan tanggung jawab penulis atas keakuratan, orisinalitas, validitas, referensi, data, kerahasiaan, maupun integritas artikel.

Apabila perangkat AI digunakan dalam penyusunan artikel, penggunaannya harus diungkapkan secara transparan sesuai dengan Kebijakan Penggunaan AI Abdi Nusantara dan tidak boleh digunakan untuk menggantikan kontribusi intelektual serta tanggung jawab yang menjadi dasar kepengarangan.

Ketentuan mengenai status AI dalam kepengarangan memperhatikan COPE Position Statement: Authorship and AI Tools ↗.

Tanggung Jawab atas Kepengarangan


Dengan mengirimkan naskah ke Abdi Nusantara, seluruh penulis menyatakan bahwa daftar penulis telah disusun secara benar, setiap penulis memenuhi kriteria kepengarangan, tidak terdapat pihak yang memenuhi kriteria tetapi sengaja dihilangkan, dan tidak terdapat pihak yang dicantumkan sebagai penulis tanpa kontribusi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Seluruh penulis wajib bekerja sama dengan Tim Editor apabila diperlukan klarifikasi atau pemeriksaan mengenai kontribusi, identitas penulis, perubahan kepengarangan, atau dugaan pelanggaran integritas yang berkaitan dengan kepengarangan.

Pelanggaran terhadap ketentuan kepengarangan dapat menyebabkan penundaan proses editorial, penolakan naskah, koreksi terhadap artikel yang telah diterbitkan, atau tindakan lain sesuai dengan sifat permasalahan dan kebijakan etika publikasi Abdi Nusantara.