Sinergi Lintas Lembaga dan Masyarakat Dalam Penanganan Pengungsi di Lhokseumawe: Model Pendampingan Berbasis Kearifan Lokal dan Hukum

Authors

  • Faisal Universitas Malikussaleh Author
  • Muksalmina Universitas Malikussaleh Author
  • Muammar Universitas Malikussaleh Author
  • Raihan Putri Universitas Malikussaleh Author
  • Nanda Setia Saputra Universitas Malikussaleh Author

DOI:

https://doi.org/10.64198/abdinusantara.v1i4.64

Keywords:

Pengungsi, Sinergi Lintas Lembaga, Kearifan Lokal, Pendampingan Hukum

Abstract

Aceh dikenal sebagai wilayah yang memiliki praktik baik dalam penanganan pengungsi, khususnya pengungsi luar negeri yang terdampar di wilayah pesisir. Kota Lhokseumawe menjadi salah satu daerah yang aktif dalam penanganan pengungsi melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, organisasi non-pemerintah, akademisi, dan masyarakat lokal. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memperkuat sinergi lintas lembaga dan masyarakat dalam penanganan pengungsi melalui model pendampingan yang berbasis kearifan lokal Aceh dan pendekatan hukum yang berkeadilan. Metode pengabdian dilakukan melalui diskusi kelompok terarah (FGD), sosialisasi hukum, serta pendampingan komunitas yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban pengungsi, peran dan tanggung jawab masing-masing lembaga, serta pentingnya internalisasi nilai kearifan lokal Aceh seperti peumulia jamee dalam memperkuat pendekatan kemanusiaan. Model pendampingan ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam penanganan pengungsi yang berkelanjutan, humanis dan berkeadilan di tingkat lokal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Canton, H. (2021). United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Dalam The Europa directory of international organizations 2021 (hlm. 215–234). Routledge.

Fahmi, M., Djawas, M., Sumardi, D., & Husna, A. (2024). Islamic jurisprudence and local wisdom in the humanitarian protection of Rohingya refugees by Acehnese figures. El-Mashlahah, 14(2), 323–342.

Faisal, F., Mukhlis, M., Basri, H., Muksalmina, M., Abidin, Z., Iskandar, H., & Listriani, S. (2023). Konsultasi publik rancangan qanun penanganan pengungsi dari luar negeri bersama pemerintah dan masyarakat di Lhokseumawe. Monsu’ani Tano: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(1), 133–143.

Kartiko, A., Kadir, M. Y. K. A., & Kesuma, T. M. (2025). Dilema Rohingya: Antara kedaulatan negara dan kemanusiaan. USK Press.

Muksalmina, M. H. (2023). Bab 4 Kajian Pustaka & Kerangka Teoritis Penelitian Hukum. Metodologi Penelitian Hukum, 37.

Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.

Rahman, M., & Rasyid, L. M. (2025). From international protocol to practice: Aceh’s holistic response to Rohingya refugees. PRAWO i WIĘŹ, 57(4).

Rifa’i, I. J., Purwoto, A., Ramadhani, M., Rusydi, M. T., Harahap, N. K., Mardiyanto, I., ... & Surasa, A. (2023). Metodologi penelitian hukum. Sada Kurnia Pustaka.

Safrina, S., & Hasan, E. (2019). Peumulia jamee as social capital in conflict prevention within Acehnese society. Jurnal Antropologi Indonesia, 40(1), 67–80.

Sari, D. P., & Wahyudi, W. (2023). Legal awareness and humanitarian action in refugee protection at the local level. Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 7(2), 155–170.

Savirani, A., & Setiawan, K. M. (Eds.). (2025). Routledge handbook of human rights in Southeast Asia. Taylor & Francis.

Sugarda, Y. B. (2020). Panduan praktis pelaksanaan focus group discussion sebagai metode riset kualitatif. Gramedia Pustaka Utama.

Ulya, M., Masyhuri, A. A., Jawwas, F. A., Nurhasanah, N., & bin Mohammad, W. M. (2025). Reactualizing prophetic Qur’anic values for contemporary social challenges. ZAD Al-Mufassirin, 7(2), 437–470.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

Yusran, Y., & Mahdi, M. (2020). Integrating adat law and human rights in refugee protection frameworks in Aceh. Indonesia Journal of International Law, 17(4), 489–512.

Published

30-11-2025

How to Cite

Faisal, F., Muksalmina, M., Muammar, M., Putri, R., & Setia Saputra, N. . (2025). Sinergi Lintas Lembaga dan Masyarakat Dalam Penanganan Pengungsi di Lhokseumawe: Model Pendampingan Berbasis Kearifan Lokal dan Hukum. Abdi Nusantara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(4), 264-270. https://doi.org/10.64198/abdinusantara.v1i4.64

Similar Articles

1-10 of 28

You may also start an advanced similarity search for this article.