Penyuluhan Hukum Siber bagi Pelajar SMA Istiqomah Muhammadiyah: Think Before You Click dalam Penggunaan Teknologi Informasi
DOI:
https://doi.org/10.64198/abdinusantara.v1i4.55Keywords:
Hukum Siber, Etika Digital, Kejahatan Siber, Literasi Digital, Teknologi InformasiAbstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum peserta mengenai hukum siber, etika digital, serta bentuk-bentuk kejahatan siber di era perkembangan teknologi informasi. Kegiatan dilaksanakan melalui metode penyuluhan interaktif yang meliputi pemaparan materi, diskusi, dan studi kasus cybercrime, dengan sasaran pelajar SMA Istiqomah Muhammadiyah sebagai pengguna aktif teknologi digital. Evaluasi kegiatan dilakukan melalui observasi, tanya jawab, serta perbandingan pemahaman peserta sebelum dan sesudah kegiatan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta sebesar sekitar 68% terkait ruang lingkup hukum siber, konsekuensi hukum pelanggaran digital, serta pentingnya perilaku bermedia digital yang aman dan bertanggung jawab. Dengan demikian, kegiatan ini terbukti efektif dalam meningkatkan literasi hukum digital dan kesadaran pencegahan kejahatan siber di lingkungan pelajar, serta berkontribusi dalam membangun budaya penggunaan teknologi informasi yang bijak dan taat hukum.
Downloads
References
Arifah, D. A. (2011). Kasus cybercrime di Indonesia. Jurnal Bisnis dan Ekonomi, 18(2).
Azmi, N., & Halim, R. (2020). Indonesian cyber law formulation in the development of national laws in 4.0 era. Lex Scientia Law Review, 4(1), 49–62. https://doi.org/10.15294/lesrev.v4i1.38109
Budhijanto, D. (2023). Hukum pelindungan data pribadi di Indonesia: Cyberlaw & cybersecurity. PT Refika Aditama.
Budhijanto, D. (2025). Hukum cyber crime 4.0: Kejahatan digital dan artificial intelligence (AI) (Cet. 1). PT Refika Aditama.
Edrisy, I. F. (2019). Pengantar hukum siber. Sai Wawai Publishing.
Firdaus, R. A. (2023). Perlindungan hukum dan pencegahan kejahatan siber di era digital dalam sistem hukum di Indonesia. Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam, 4(1). https://doi.org/10.14421/cf582q68
Gilster, P. (1997). Digital literacy. Wiley.
Hapsari, R. D., & Pambayun, K. G. (2023). Ancaman cybercrime di Indonesia: Sebuah tinjauan pustaka sistematis. Jurnal Konstituen, 5(1). https://doi.org/10.33701/jk.v5i1.3208
Kirkpatrick, D. L., & Kirkpatrick, J. D. (2006). Evaluating training programs: The four levels (3rd ed.). Berrett-Koehler.
Mahendra, Y. C., & Pinatih, N. K. D. S. A. P. (2023). Strategi penanganan keamanan siber (cyber security) di Indonesia. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran, 6(4), 1941–1949. https://doi.org/10.31004/jrpp.v6i4.20659
Nugraha, R. (2021). Perspektif hukum Indonesia dalam penanganan kasus cybercrime. Jurnal Ilmu Hukum, 11(2). https://doi.org/10.35968/jihd.v11i2.767
Ribble, M. (2015). Digital citizenship in schools: Nine elements all students should know (3rd ed.). International Society for Technology in Education.
Rossi, P. H., Lipsey, M. W., & Henry, G. T. (2018). Evaluation: A systematic approach (8th ed.). SAGE Publications.
Sitompul, J. (2012). Cyberspace, cybercrimes, cyberlaw: Tinjauan aspek hukum pidana. PT Tatanusa.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (2008).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Noor Ismiyati Al Qasmah, Akhmad Qadar Ramadhan, Daffin Ramadhan Pradiza, Muhammad Ridho Gunawan, Surya Indra Danuarta, Sunariyo (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
- Hak cipta atas artikel yang diterbitkan dalam ABDI NUSANTARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat tetap dipegang oleh penulis. Artikel tersebut dipublikasikan di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0), yang memungkinkan siapa pun untuk berbagi dan mengadaptasi karya dengan tetap memberikan atribusi kepada penulis dan mempertahankan lisensi yang sama untuk karya turunan.
- Penulis mengakui bahwa ABDI NUSANTARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat adalah penerbit pertama yang menerbitkan artikel di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
- Penulis diperbolehkan untuk mendistribusikan kembali artikelnya dalam bentuk lain (misalnya di repositori institusi, buku, atau media lainnya), dengan tetap mencantumkan bahwa artikel telah diterbitkan pertama kali di ABDI NUSANTARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat.
- Pembaca diperbolehkan untuk mengunduh, menggunakan, dan mengadaptasi isi artikel sesuai dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) dengan memberikan atribusi kepada penulis dan mencantumkan nama jurnal. Penggunaan tersebut harus tetap mematuhi ketentuan lisensi serta hukum yang berlaku.





