Penyuluhan Hukum Siber bagi Pelajar SMA Istiqomah Muhammadiyah: Think Before You Click dalam Penggunaan Teknologi Informasi

Authors

  • Noor Ismiyati Al Qasmah Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Author
  • Akhmad Qadar Ramadhan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Author
  • Daffin Ramadhan Pradiza Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Author
  • Muhammad Ridho Gunawan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Author
  • Surya Indra Danuarta Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Author
  • Sunariyo Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Author

DOI:

https://doi.org/10.64198/abdinusantara.v1i4.55

Keywords:

Hukum Siber, Etika Digital, Kejahatan Siber, Literasi Digital, Teknologi Informasi

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum peserta mengenai hukum siber, etika digital, serta bentuk-bentuk kejahatan siber di era perkembangan teknologi informasi. Kegiatan dilaksanakan melalui metode penyuluhan interaktif yang meliputi pemaparan materi, diskusi, dan studi kasus cybercrime, dengan sasaran pelajar SMA Istiqomah Muhammadiyah sebagai pengguna aktif teknologi digital. Evaluasi kegiatan dilakukan melalui observasi, tanya jawab, serta perbandingan pemahaman peserta sebelum dan sesudah kegiatan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta sebesar sekitar 68% terkait ruang lingkup hukum siber, konsekuensi hukum pelanggaran digital, serta pentingnya perilaku bermedia digital yang aman dan bertanggung jawab. Dengan demikian, kegiatan ini terbukti efektif dalam meningkatkan literasi hukum digital dan kesadaran pencegahan kejahatan siber di lingkungan pelajar, serta berkontribusi dalam membangun budaya penggunaan teknologi informasi yang bijak dan taat hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arifah, D. A. (2011). Kasus cybercrime di Indonesia. Jurnal Bisnis dan Ekonomi, 18(2).

Azmi, N., & Halim, R. (2020). Indonesian cyber law formulation in the development of national laws in 4.0 era. Lex Scientia Law Review, 4(1), 49–62. https://doi.org/10.15294/lesrev.v4i1.38109

Budhijanto, D. (2023). Hukum pelindungan data pribadi di Indonesia: Cyberlaw & cybersecurity. PT Refika Aditama.

Budhijanto, D. (2025). Hukum cyber crime 4.0: Kejahatan digital dan artificial intelligence (AI) (Cet. 1). PT Refika Aditama.

Edrisy, I. F. (2019). Pengantar hukum siber. Sai Wawai Publishing.

Firdaus, R. A. (2023). Perlindungan hukum dan pencegahan kejahatan siber di era digital dalam sistem hukum di Indonesia. Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam, 4(1). https://doi.org/10.14421/cf582q68

Gilster, P. (1997). Digital literacy. Wiley.

Hapsari, R. D., & Pambayun, K. G. (2023). Ancaman cybercrime di Indonesia: Sebuah tinjauan pustaka sistematis. Jurnal Konstituen, 5(1). https://doi.org/10.33701/jk.v5i1.3208

Kirkpatrick, D. L., & Kirkpatrick, J. D. (2006). Evaluating training programs: The four levels (3rd ed.). Berrett-Koehler.

Mahendra, Y. C., & Pinatih, N. K. D. S. A. P. (2023). Strategi penanganan keamanan siber (cyber security) di Indonesia. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran, 6(4), 1941–1949. https://doi.org/10.31004/jrpp.v6i4.20659

Nugraha, R. (2021). Perspektif hukum Indonesia dalam penanganan kasus cybercrime. Jurnal Ilmu Hukum, 11(2). https://doi.org/10.35968/jihd.v11i2.767

Ribble, M. (2015). Digital citizenship in schools: Nine elements all students should know (3rd ed.). International Society for Technology in Education.

Rossi, P. H., Lipsey, M. W., & Henry, G. T. (2018). Evaluation: A systematic approach (8th ed.). SAGE Publications.

Sitompul, J. (2012). Cyberspace, cybercrimes, cyberlaw: Tinjauan aspek hukum pidana. PT Tatanusa.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (2008).

Published

30-11-2025

How to Cite

Qasmah, N. I. A. ., Ramadhan, A. Q. ., Pradiza, D. R. ., Gunawan, M. R. ., Danuarta, S. I. ., & Sunariyo, S. (2025). Penyuluhan Hukum Siber bagi Pelajar SMA Istiqomah Muhammadiyah: Think Before You Click dalam Penggunaan Teknologi Informasi. ABDI NUSANTARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(4), 237-243. https://doi.org/10.64198/abdinusantara.v1i4.55

Similar Articles

11-17 of 17

You may also start an advanced similarity search for this article.