Sinergi Lintas Lembaga dan Masyarakat Dalam Penanganan Pengungsi di Lhokseumawe: Model Pendampingan Berbasis Kearifan Lokal dan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.64198/abdinusantara.v1i4.64Keywords:
Pengungsi, Sinergi Lintas Lembaga, Kearifan Lokal, Pendampingan HukumAbstract
Aceh dikenal sebagai wilayah yang memiliki praktik baik dalam penanganan pengungsi, khususnya pengungsi luar negeri yang terdampar di wilayah pesisir. Kota Lhokseumawe menjadi salah satu daerah yang aktif dalam penanganan pengungsi melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, organisasi non-pemerintah, akademisi, dan masyarakat lokal. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memperkuat sinergi lintas lembaga dan masyarakat dalam penanganan pengungsi melalui model pendampingan yang berbasis kearifan lokal Aceh dan pendekatan hukum yang berkeadilan. Metode pengabdian dilakukan melalui diskusi kelompok terarah (FGD), sosialisasi hukum, serta pendampingan komunitas yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban pengungsi, peran dan tanggung jawab masing-masing lembaga, serta pentingnya internalisasi nilai kearifan lokal Aceh seperti peumulia jamee dalam memperkuat pendekatan kemanusiaan. Model pendampingan ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam penanganan pengungsi yang berkelanjutan, humanis dan berkeadilan di tingkat lokal.
Downloads
References
Canton, H. (2021). United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Dalam The Europa directory of international organizations 2021 (hlm. 215–234). Routledge.
Fahmi, M., Djawas, M., Sumardi, D., & Husna, A. (2024). Islamic jurisprudence and local wisdom in the humanitarian protection of Rohingya refugees by Acehnese figures. El-Mashlahah, 14(2), 323–342.
Faisal, F., Mukhlis, M., Basri, H., Muksalmina, M., Abidin, Z., Iskandar, H., & Listriani, S. (2023). Konsultasi publik rancangan qanun penanganan pengungsi dari luar negeri bersama pemerintah dan masyarakat di Lhokseumawe. Monsu’ani Tano: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(1), 133–143.
Kartiko, A., Kadir, M. Y. K. A., & Kesuma, T. M. (2025). Dilema Rohingya: Antara kedaulatan negara dan kemanusiaan. USK Press.
Muksalmina, M. H. (2023). Bab 4 Kajian Pustaka & Kerangka Teoritis Penelitian Hukum. Metodologi Penelitian Hukum, 37.
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.
Rahman, M., & Rasyid, L. M. (2025). From international protocol to practice: Aceh’s holistic response to Rohingya refugees. PRAWO i WIĘŹ, 57(4).
Rifa’i, I. J., Purwoto, A., Ramadhani, M., Rusydi, M. T., Harahap, N. K., Mardiyanto, I., ... & Surasa, A. (2023). Metodologi penelitian hukum. Sada Kurnia Pustaka.
Safrina, S., & Hasan, E. (2019). Peumulia jamee as social capital in conflict prevention within Acehnese society. Jurnal Antropologi Indonesia, 40(1), 67–80.
Sari, D. P., & Wahyudi, W. (2023). Legal awareness and humanitarian action in refugee protection at the local level. Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 7(2), 155–170.
Savirani, A., & Setiawan, K. M. (Eds.). (2025). Routledge handbook of human rights in Southeast Asia. Taylor & Francis.
Sugarda, Y. B. (2020). Panduan praktis pelaksanaan focus group discussion sebagai metode riset kualitatif. Gramedia Pustaka Utama.
Ulya, M., Masyhuri, A. A., Jawwas, F. A., Nurhasanah, N., & bin Mohammad, W. M. (2025). Reactualizing prophetic Qur’anic values for contemporary social challenges. ZAD Al-Mufassirin, 7(2), 437–470.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
Yusran, Y., & Mahdi, M. (2020). Integrating adat law and human rights in refugee protection frameworks in Aceh. Indonesia Journal of International Law, 17(4), 489–512.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Faisal, Muksalmina, Muammar, Raihan Putri, Nanda Setia Saputra (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
- Hak cipta atas artikel yang diterbitkan dalam ABDI NUSANTARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat tetap dipegang oleh penulis. Artikel tersebut dipublikasikan di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0), yang memungkinkan siapa pun untuk berbagi dan mengadaptasi karya dengan tetap memberikan atribusi kepada penulis dan mempertahankan lisensi yang sama untuk karya turunan.
- Penulis mengakui bahwa ABDI NUSANTARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat adalah penerbit pertama yang menerbitkan artikel di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
- Penulis diperbolehkan untuk mendistribusikan kembali artikelnya dalam bentuk lain (misalnya di repositori institusi, buku, atau media lainnya), dengan tetap mencantumkan bahwa artikel telah diterbitkan pertama kali di ABDI NUSANTARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat.
- Pembaca diperbolehkan untuk mengunduh, menggunakan, dan mengadaptasi isi artikel sesuai dengan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) dengan memberikan atribusi kepada penulis dan mencantumkan nama jurnal. Penggunaan tersebut harus tetap mematuhi ketentuan lisensi serta hukum yang berlaku.





